Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Argumen Menolak RUU Permusikan (Pasal Demi Pasal)

9 Februari 2019   04:28 Diperbarui: 11 Februari 2019   04:22 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat tidur kasih tak terungkap, semoga kau lupakan aku cepat

Kekasih sejatimu tak kan pernah sanggup untuk meninggalkanmu

UU ingin menentukan etika dan moral seniman? Sopan santun? Semua contoh karya di atas bermakna positif. Tapi kami para seniman mempunyai cara sendiri menggambarkan makna. Kami menggunakan bahasa puitis, metafora-metafora yang indah, pengalaman hidup, apapun yang menggugah hati pendengar kami atau menyentil ego seseorang.. UU tidak ingin memberikan kebebasan berekspresi,  Anda membunuh kreatifitas seniman!

Memang ada karya-karya konyol yang tidak sopan dan bermakna negatif.. namun UU tidak bisa atau tidak boleh mengeneralisasi moral para seniman dengan satu pasal hukum. Sama seperti agama bahwa manusia menanggung dosanya sendiri-sendiri. Atau kita analogikan dengan DPR. Banyak pejabat DPR yang korup atau suka tidur/bolos pada saat sidang, apa mereka mau dikatakan bahwa semua anggota DPR brengsek? Bubarkan DPR?

MANUSIA  SETENGAH DEWA -- Iwan Fals

Masalah moral, masalah akhlak

Biar kami cari sendiri

Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu

Peraturan yang sehat yang kami mau

Selanjutnya. Kreasi musik seniman Indonesia harus menjunjung budaya bangsa? Bangsa Indonesia? Budaya apa? Korup?

Bagaimana kalau saya ciptakan lagu yang memuji kepahlawan seorang polisi Amerika dan membandingkannya dalam lagu dengan polisi Indonesia yang suka minta uang pada saat tilang? UU mau menghukum saya? Apa salah saya..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun