Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Argumen Menolak RUU Permusikan (Pasal Demi Pasal)

9 Februari 2019   04:28 Diperbarui: 11 Februari 2019   04:22 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya adalah seorang seniman musik. Saya belajar, berkarya dan bermusik semenjak tahun 1996 secara otodidak. Scope saya masih kecil saja, hanya di kalangan gereja ke gereja dan lingkungan orang-orang yang hobi musik. Beberapa tahun terakhir ini saya menjual jasa aransemen/komposisi musik untuk para penulis lirik amatir di luar negeri.  

Jenis musik yang saya tekuni banyak sekali, karena saya terbebas dari kurikulum; diantaranya mulai dari musik-musik populer, musik eksperimental, musik gerejawi, musik klasik barat sampai musik dunia (world music). Materi musik yang saya dalami mencakup teori musik dan perkembangannya, teknologi musik dan perkembangannya, sejarah perkembangan musik barat dan beberapa materi musik tradisional Indonesia. Saya juga pernah menjadi salah satu dari tim penulis di Kritik Musik Indonesia. 

Artikel ini saya kerjakan untuk menolak RUU Permusikan yang direncanakan DPR RI. RUU Permusikan secara absolut mematikan mata pencaharian saya dan dengan gagahnya  meremehkan kemampuan bermusik saya dan banyak seniman lain!

RUU Permusikan juga mengandung terlalu banyak kesalahan/kekurangan/kejanggalan/kelemahan. Biasanya materi yang bermasalah itu terletak pada penggunaan istilah, pemahaman prosedur-prosedur dunia musik dan isi dari regulasi yang dibuat. Karena materi kritiknya banyak sekali maka saya akan langsung mulai saja. Saya melakukan ini secara berurut, pasal per pasal.

**

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 (poin 2) Kegiatan Permusikan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan proses kreasi, reproduksi, distribusi, dan konsumsi.

Pada pasal ini tidak disebutkan dalam term "Kegiatan Permusikan" mengenai Produksi. Proses pembuatan karya musik sampai ke transaksi bisnis seharusnya dengan urutan:

  • Proses  kreasi (creative process) dimana pencipta lagu merangkai nada (musik), lirik, musik & lirik; biasanya karya didokumentasikan melalui  sistem notasi, tulisan lirik dan rekaman audio sederhana.
  • Produksi (production) dimana karya yang diciptakan mengalami proses produksi melalui proses arrangement, recording, mixing & mastering, final (tergantung outputnya. Apakah kaset, CD, digital, dsb.);
  • Pengurusan administratif seperti Hak Cipta;
  • Distribusi (penjualan/sharing) dan;
  • Konsumsi (oleh pendengar).

Saya tIdak yakin istilah Reproduksi digunakan dalam kegiatan musik, karena itu istilah reproduksi bisa didebatkan. Reproduksi berarti diproduksi ulang. Bisa bermakna proses remix, re-mastering, remake, mash up, rearrange, dsb.

Lalu jika ada kasus cover lagu tanpa ijin di Youtube misalnya, dengan istilah apa UU ini menyebut proses cover lagu?

Inti dari kegiatan permusikan sejatinya adalah proses kreatif dan playing the music..! Hal-hal mengenai proses produksi dan distribusi adalah bagian dari kegiatan bisnis atau industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun