Mohon tunggu...
Roman Rendusara
Roman Rendusara Mohon Tunggu... Memaknai yang Tercecer

Roman Rendusara adalah nama pena. Tinggal di Kepi, Desa Rapowawo, Kec. Nangapanda, Ende Flores NTT. Mengenyam pendidikan dasar di SDK Kekandere 2 (1995). SMP-SMA di Seminari St. Yoh. Berchmans, Mataloko, Ngada (2001). Pernah menghidu aroma filsafat di STF Driyarkara Jakarta (2005). Lalu meneguk ilmu ekonomi di Universitas Krisnadwipayana-Jakarta (2010), mengecap pendidikan profesi guru pada Universitas Kristen Indonesia (2011). Meraih Magister Akuntansi pada Universitas Widyatama-Bandung (2023). Pernah meraih Juara II Lomba National Blog Competition oleh Kemendikristek RI 2020. Kanal pribadi: floreside.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Spirit Gerakan Kopdit/CU di Tengah Pandemi Covid-19

2 Juni 2020   14:38 Diperbarui: 2 Juni 2020   21:17 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan Layar Facebook Kemenkop dan UKM RI

Di beberapa daerah, CU dibentuk atas situasi keprihatinan ekonomi masyarakat, kelompok dan komunitas sosialnya. Dalam catatan saya, beberapa yayasan persekolahan Katolik dan kelompok basis Kristiani menginisiasi terbentuknya CU. Koperasi Kredit/CU Sangosay di Bajawa Flores – memiliki 70 ribu lebih anggota di NTT, misalnya, dibentuk atas kepedulian dan rasa saling berbagi di antara guru/pegawai Yasukda (Yayasan Persekolahan Umat Katolik Ngada) di tahun 1980-an. Dan Kopdit/CU Serviam di Ende-yang di bentuk pada Januari 1993, misal lainnya, lahir dari keprihatinan beberapa guru Yayasan Taruni Bakti (Ursula) Ende terhadap masyarakat Flores pasca gempa Flores 1992. Begitu pula asal mula Kopdit/CU di daerah lain, yang lahir senantiasa lahir dari keprihatian terhadap masyarakat yang miskin dan menderita, akibat bencana dan krisis ekonomi.

Tidak Berharap Banyak pada Pemerintah

Kini pandemi covid-19 menerpa kita. Beberapa ekonom sudah memprediksikan akan ada kelesuhan ekonomi. Perekonomian dunia diperkirakan tengkurap. Kekosongan aktivitas ekonomi mendukung resesi itu. Imbasnya, Kopdit/CU bak telur di ujung tanduk. Gagal bayar terjadi. NPL sudah pasti menukik naik. PAR (Portofolio at Risk) berada di posisi tidak nyaman benar.

Pemerintah sudah mengantisipasi itu, namun tidak untuk koperasi termasuk Kopdit/CU. Melalui Perppu No 01 Tahun 2020, pada 31 Maret 2020 tentang Pinjaman Likuiditas Khusus, semacam dana talangan kepada bank selama pandemi covid-19 sejumlah Rp405,1 triliun, meski ada kecemasan kasus BLBI terulang. Kepada koperasi dan lembaga keuangan kredit lainnya, pemerintah memberikan solusi relaksasi pinjaman. Hemat saya, relaksasi pinjaman tidak meringankan beban pinjaman, justru menghimpun beban dan anggota terpuruk di kemudian hari. Ingat, program relaksasi pinjaman tidak menghapus pinjaman/kredit anggota.

Kementerian Koperasi dan UKM RI awal Mei 2020 telah merilis data yang menyebutkan ada 1.785 koperasi dan 16.313 UMKM terdampak pandemi Covid-19 (MENTIK, Edisi 118 12 Mei – 11 Juni 2020). Jika data ini valid berarti itu yang sudah dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi tentu saja masih ada ribuan koperasi dan UMKM yang belum melapor kondisi riilnya. Alasannya karena meskipun berdampak tetapi masih bisa “bernapas” dalam arti masih melaksanakan aktivitas transaksi.

Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki, Jumat 7 Mei 2020 lalu mengatakan bahwa untuk men¬gatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap koperasi dan UMKM Kemenkop UKM akan meluncurkan berbagai program. Tujuannya adalah untuk mengatasi dampak dan krisis. Namun anehnya programnya berupa digitalisasi koperasi, yang sebagian besar Kopdit/CU sudah menggunakannya. Program ini dinilai hanya menjawab cara pelayanan, bukan stimulus menghadapi pandemi ini. Selebihnya lewat laman facebook, Menteri Koperasi menghimbau bagi yang mampu, agar jangan dulu menarik simpanannya.

Apakah Kopdit/CU sangat berharap bantuan pemerintah secara nyata? Dalam situasi ini Kopdit/CU bisa saja menjadi pengemis. Tapi jarang dilakukan oleh Kopdit/CU. Kopdit/CU hanya berharap kebijakan-kebijakan yang meringankan, seperti pengurangan pajak deviden, atas bunga simpanan dan pajak badan. Meski di masa pandemi covid-19 ini, intensif pajak bagi koperasi sudah diberlakukan namun hanya untuk koperasi dengan peredaran bruto di bawah 4,8 M, berlaku sejak April hingga September 2020 nanti.

GKKI (Gerakan Koperasi Kredit Indonesia) Bernubuat

Nah, menghadapi pandemi ini, Kopdit/CU sudah mengantisipasi tiga gelombang. Pertama; kejutan akibat krisis covid-19. Kedua; stress kelembagaan Kopdit/CU. Ketiga;  resesi global (PICU, Edisi 54, Maret-April 2020).

Pertama; Kopdit/CU membantu anggota dengan restrukturisasi pinjaman, yakni memperpanjang jangka waktu pengembalian pinjaman, menurunkan suku bunga dan mengurangi/menghilangkan beban tambahan seperti denda kepada anggota. Jika kritis Kopdit/CU membolehkan anggota menarik simpanan jangka panjangnya. Kedua; akibat antisipasi pertama, Kopdit/CU mengalami stress kelembagaan. Pendapatan menurun. Likuiditas kecil. Dana cadangan menipis. Untuk ini Kopdit/CU lebih proaktif melakukan analisa cash flow, manajemen likuiditas, pelatihan perihal manajemen implementasi pinjaman yang fleksibel dan terstruktur, performa pinjaman dan analisa maupun proyeksi jangka waktu, analisa NPL, dan strategi penanggulangan pinjaman. Kopdit/CU siap melakukan konsultasi keanggotaan perihal pengaturan kembali pembayaran utang, caranya penagihan utang, analisa aset yang membeku, analisa dampak bisnis dan perencanaan kembali bisnis, sambil melakukan pelatihan/implementasi/pengawasan perencanaan keuangan bisnis. Ketiga; resesi global. keterbatasan modal, maka krisis global seperti ini jelas akan membawa tantangan dahsyat yang bisa mengakibatkan kerugian dan ketidakmampuan Kopdit/CU untuk bertahan lebih lama lagi. Pilihan Kopdit/CU adalah melakukan konsolidasi, merger atau kemitraan strategis.

Yang Ada Pada Kopdit/CU Kini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun