Mohon tunggu...
Revli Ohp Mandagie
Revli Ohp Mandagie Mohon Tunggu... -

Lahir di Manado pada tanggal 6 Maret 1960. Setelah menyelesaikan pendidikan di SMA Kristen Eben Haezar Manado, Mei 1979, Revli merantau ke Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada DKI 2017: Independen vs Partai Politik

13 Maret 2016   00:07 Diperbarui: 13 Maret 2016   00:32 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan dan diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen UUD-45

1.       Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.

2.       Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.

3.       Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung

Sistem Kepartaian Di Indonesia

Partai politik lahir di Eropa Barat, dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka lahirnya partai politik adalah sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Di negara yang menganut paham demokratis, rakyat berhak berpartisipasi untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil rakyat dan menjadi pemimpin mereka yang nantinya akan menentukan kebijakan umum. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2008; Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan partai politik adalah untuk meraih dan mempertahankan tahta kekuasaan untuk mewujudkan rencana program yang telah disusun oleh mereka sesuai ideologi yang dianut, dengan menjalankan fungsi: 1) Mobilisasi dan Integrasi; 2) Alat pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih; 3) Alat elaborasi pilihan-pilihan kebijakan; dan 4) Alat perekrutan pemilih;

Beberapa pemahaman:

1.       Pola perilaku dan interaksi diantara partai politik dalam suatu sistem politik.

2.       Pemahaman terhadap karakteristik umum konflik partai dalam lingkungan dimana mereka berkiprah yang dapat digolongkan menurut beberapa kriteria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun