Mohon tunggu...
Rolly Toreh
Rolly Toreh Mohon Tunggu... Pengacara - Merenung seperti gunung, bergerak seperti ombak

Keep pray, keep the faith

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuatnya Berahi Korupsi Penegak Hukum

9 Desember 2019   13:18 Diperbarui: 10 Desember 2019   14:03 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekurang-kurangnya ada empat (4) faktor penyebab korupsi penegak hukum, yaitu:
Moralitas yang rendah semua aparatur penegak hukum karena masih suka bekerja sama dengan cukong, makelar kasus dan aktor politik.

Budaya politik korupsi tumbuh subur dalam birokrasi yang feodalistik, tidak transparan, dan tidak terkontrol oleh masyarakat.

Apatisme dan ketidakpahaman masyarakat atas cara kerja aparat.

Kriteria dan rekrutmen aparatur penegak hukum yang tidak transparan dan tidak profesional.

Rendahnya political will pemerintah memberikan hukuman pantas dan berat kepada mafia hukum.

Karena berahi korupsi Penegak Hukum, wajarlah  Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih bertengger di level 37, juara bertahan di posisi tahun sebelumnya yang sama di level 37 dan turun ke peringkat 96 dunia. Hasil Survei Transparency International tahun 2017 tersebut tidak hanya memblow up data peringkat korupsi, tapi sembari melukiskan betapa herannya negara sekecil Timor Leste, tetangga Indonesia itu yang berada setingkat lebih atas dari Indonesia yaitu di level 38. Dan tak usah berniat lebih mendongkel negara Singapura yang tetap perkasa di level pertama dengan nilai 84, di tingkat negara  ASEAN.

Berahi korupsi tak pernah habis bahkan akan terus berkembang biak seperti seekor tikus yang bebas menggunakan caranya untuk bisa hidup di lingkungan yang bersih, dan semakin merdeka di lingkungan yang kotor. Walaupun tikus dibantai sampai mati, kita tidak tahu yang mati itu betina atau jantan, muda atau tua, apalagi kita tidak tahu tempat dimana betinanya beranak cucu. Hanyalah dengan pencegahan perkembangbiakan korupsi, kejahatan korupsi sedikitnya terkendali, yaitu dimulai dengan mendidik keluarga berperilaku anti korupsi dan meningkatkan kualitas rohani dan ketakwaan kepada Tuhan.


Menurut Cicero, "Legum servi sumus ut liberi, esse possimus" artinya, sebagai hamba hukum agar menjadi orang bebas. Sebagai budak hukum agar dapat meraih kebebasan.

Terima kasih.
Penulis saat ini sebagai Advokat/Pengacara, dan Sekretaris Eksekutif Perkumpulan Organisasi Bantuan Hukum Pro Eklesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun