Mohon tunggu...
rokhaeny ikrimah
rokhaeny ikrimah Mohon Tunggu... mahasiswa ppkn

seseorang yang suka dengan isu isu politik dan kasus kasus pidana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konstitusi Sebagai Fondasi Demokrasi dan Penjaga Kedaulatan Rakyat

20 April 2025   19:48 Diperbarui: 20 April 2025   19:47 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

   Konstitusi merupakan elemen fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sistem ketatanegaraan, konstitusi memegang peran yang sangat penting sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku. Konstitusi bukan hanya kumpulan aturan hukum tertulis yang mengatur bentuk, struktur, serta cara kerja lembaga negara, melainkan juga sebagai perwujudan nilai-nilai luhur yang disepakati secara kolektif oleh seluruh rakyat dalam mendirikan negara (hukum tidak tertulis). Keberadaan konstitusi mencerminkan kontrak sosial antara pemerintah dan warga negara, yang menjadi dasar dalam menjalankan kekuasaan, menjamin hak-hak individu, serta menetapkan batas-batas kewenangan negara.

   Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi konstitusi tertulis yang mendasari hukum di seluruh kehidupan negara sejak proklamasi kemerdekaan. Dalam proses perumusannya, UUD 1945 lahir dari semangat perjuangan bangsa Indonesia yang menginginkan suatu tatanan negara merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Oleh karena itu, UUD 1945 bukan hanya merupakan hasil pemikiran hukum semata, tetapi juga refleksi dari semangat kebangsaan, kearifan lokal, serta filosofi negara yang berakar dari Pancasila sebagai ideologi bangsa.

   Seiring dengan berkembangnya zaman dan dinamika masyarakat, peran konstitusi menjadi semakin penting. Dalam era globalisasi yang serba instan ini, negara dihadapkan pada tantangan baru seperti perubahan iklim, transformasi digital, ketimpangan sosial, hingga ancaman terhadap hak asasi manusia. Semua tantangan ini harus dihadapi dengan fondasi negara hukum yang konstitusional. Maka dari itu, konstitusi tidak bisa hanya dipandang sebagai dokumen statis yang hanya dibaca saat ujian atau seremonial kenegaraan, tetapi harus menjadi bagian hidup dari kesadaran hukum masyarakat dan para pemangku kekuasaan.

   Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit permasalahan yang muncul terkait implementasi konstitusi. Banyak kebijakan publik, undang-undang, bahkan praktik pemerintahan yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi. Di sinilah pentingnya pemahaman mendalam terhadap fungsi dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus memiliki kesadaran konstitusional agar mampu mengawal jalannya pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

   Secara umum, konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar lainnya yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur untuk menilai apakah suatu kebijakan atau peraturan sesuai dengan semangat dan arah negara. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 adalah manifestasi dari semangat kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini menjadi kesepakatan nasional yang menyatukan keberagaman suku, agama, ras, dan golongan dalam satu identitas bangsa Indonesia.

   Salah satu fungsi utama konstitusi adalah menjaga jalannya sistem demokrasi. Demokrasi bukan sekadar tentang pemilu, tetapi tentang partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, hak untuk berserikat, dan hak untuk memilih serta dipilih. Tanpa konstitusi yang kuat dan dihormati, demokrasi mudah terjebak dalam praktik otoritarianisme tersembunyi. Indonesia sebagai negara demokrasi telah membuktikan bahwa konstitusi mampu menjadi penjaga stabilitas politik. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan setelah era reformasi menunjukkan bahwa konstitusi bukan sesuatu yang statis, melainkan dokumen hidup yang bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman, tanpa kehilangan esensinya.

   Konstitusi Indonesia juga memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak asasi manusia (HAM). Pasal-pasal dalam Bab XA UUD 1945 secara spesifik mengatur hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas hidup, kebebasan beragama, kebebasan dari penyiksaan, dan hak untuk memperoleh keadilan. Konstitusi menjadi pelindung utama dari kemungkinan pelanggaran HAM oleh negara. Jika tidak ada konstitusi yang tegas, maka aparat pemerintah atau lembaga negara bisa bertindak sewenang-wenang atas nama kekuasaan. Di sinilah peran konstitusi sebagai tameng rakyat dari potensi penyalahgunaan wewenang.

   Meskipun konstitusi telah menjamin banyak hal, tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah konsistensi dalam penegakan konstitusi itu sendiri. Tidak jarang terjadi perbedaan tafsir terhadap pasal-pasal tertentu dalam UUD 1945. Bahkan, ada kalanya semangat konstitusi bertabrakan dengan praktik politik di lapangan, ini sudah terbukti dengan banyaknya berita berita tentang penyimpangan konstitusi yang ada di Indonesia.

   Salah satu contoh nyata adalah soal independensi lembaga-lembaga negara. UUD 1945 mengamanatkan adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun dalam praktiknya, sering kali ketiganya tidak benar-benar berjalan secara independen. Campur tangan politik kerap memengaruhi pengambilan keputusan, bahkan dalam lembaga peradilan yang seharusnya netral. Hal ini menunjukkan bahwa memiliki konstitusi saja tidak cukup. Diperlukan kesadaran konstitusional dari seluruh elemen bangsa terutama para pemegang kekuasaan untuk tunduk dan patuh terhadap amanat konstitusi.

   Pentingnya konstitusi perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan kewarganegaraan. Generasi muda harus memahami bahwa konstitusi bukan sekadar pelajaran hafalan di bangku sekolah saja, tetapi juga pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Pendidikan konstitusi yang baik akan melahirkan warga negara yang sadar akan hukum, kritis, dan aktif dalam menjaga demokrasi. Upaya memperkuat kesadaran konstitusional juga perlu dilakukan melalui media massa, diskusi publik, seminar, dan kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat secara langsung. Dalam era digital saat ini, dan juga media sosial juga bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk menyebarkan nilai-nilai konstitusi secara luas dan cepat, dengan begitu warga negara juga dapat memahami sifat konstitusi yang diperlukan bangsa Indonesia.

Melihat ke depan, konstitusi Indonesia harus tetap menjadi fondasi dalam menjawab tantangan globalisasi, perubahan iklim, kemajuan teknologi, serta perkembangan sosial budaya masyarakat. Fleksibilitas dan adaptabilitas konstitusi akan menjadi kunci dalam menjaga relevansinya di tengah perubahan zaman. Namun, perubahan terhadap konstitusi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Tidak boleh ada amandemen yang didasarkan pada kepentingan kelompok atau kekuasaan sesaat. Setiap perubahan harus melewati kajian yang mendalam dan partisipasi publik yang luas, agar konstitusi tetap menjadi milik bersama, bukan alat kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun