Kedua, hijrah pemikiran dan paradigma. Persepsi publik yang menyatakan bahwa antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional itu sama saja, harus diubah. Ini paradigma yang tidak tepat. Mungkin ada irisan diantara keduanya, namun secara filosofi dan konsep dasar, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Melalui hijrah pemikiran dan paradigma, diharapkan akan mendorong lahirnya gagasangagasan dan ide-ide ekonomi syariah yang bersifat orisinil dan applicable (dapat dipraktikkan).
Ide terkait formulasi perhitungan bagi hasil yang memenuhi persyaratan syariah, adil dan meng untungkan pihak-pihak yang terlibat misalnya, dapat dilakukan dengan baik melalui proses hijrah pemikiran dan paadigma. Termasuk dalam hijrah paradigma ini adalah mengubah persepsi 5 percent trap menjadi 95 percent trap. Maksudnya, yang terperangkap itu adalah mereka yang masih belum bisa melepaskan diri dari sistim riba. Ada pun yang 5 persen, telah terbebaskan dari riba.
Hijrah ketiga, adalah hijrah tindakan. Inilah puncak dari hijrah, yaitu melakukan berbagai tindakan nyata untuk berekonomi syariah. Mulai dari memindahkan rekening bank ke perbankan syariah, menunaikan kewajiban zakat melalui BAZNAS dan LAZ resmi, berbisnis di sektor riil dengan mengikuti prinsip syariah, hingga mendorong lahirnya beragam regulasi kongkrit yang memberi ruang lebih besar kepada instrumen ekonomi syariah untuk berperan dalam pembangunan nasional. Singkatnya, Amnesty Riba tidak hanya membawa kebaikan bagi ekonomi bahkan kebaikan hidup baik di dunia maupun akhirat.
Wallahu a'lam bishowab