Mohon tunggu...
Roe Ardianto
Roe Ardianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Roe Ardianto

Mempunyai satu istri yang baik, mempunyai satu anak yang baik dan ingin tetap menjadi manusia yang baik.....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TNI dalam Pusaran Polri

13 Desember 2020   22:24 Diperbarui: 13 Desember 2020   22:51 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Apa salahnya TNI membantu tugas POLRI? menjadi aneh kalau ada pihak yang mempertanyakan, bahkan terkesan nyinyir.., TNI membantu tugas POLRI guna menciptakan kemanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Semenjak kepulangan MRS.., kesehatan politik dalam negeri, suhunya mungkin kurang lebih sama seperti pasien yang terkonfirmasi positif covid-19, demam tinggi.., dari mulai kasus bandara, kasus petamburan, kasus tebet, kasus mega mendung, bahkan sampai saat ini masih berlanjut kasus lain.., dan kemudian membuat banyak masyarakat, khususnya masyarakat Jakarta, merasa tidak nyaman, aman, damai dan tenang.

Protes masyarakat bermunculan, merasa tidak ada keadilan.., di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini, mau begini dibatasi, mau begitu dibatasi.., tapi tiba-tiba ada orang menimbulkan kerumunan massa dimana-mana, ujaran-ujaran provokatif bertaburan dan berhamburan.., dibiarkan bahkan berkesan di-fasilitasi oleh pemerintah daerah.

Masyarakat meminta pemerintah pusat bersikap.., masa pemerintah pusat diam saja ketika wibawanya diinjak-injak, masa pemerintah pusat diam saja ketika banyak masyarakat yang merasa, rasa nyamannya, amannya, damainya dan tenangnya menjadi terganggu.., kenapa meminta kepada pemerintah pusat? karena pemerintah daerahnya, DKI Jakarta, dianggap sama saja kelakuannya.

Pemerintah pusat merespon.., dari mulai pencopotan beberapa pejabat di lingkungan POLRI, juga pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat beserta jajaran dibawahnya, yang semuanya dianggap ikut membiarkan terjadinya kerumunan massa..

Kemudian Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, bersahutan membuat pernyataan ketegasan sikap penindakan, terhadap semua hal yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Fenomenal sekaligus selanjutnya menyulut polemik hingga saat ini, apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya.., dari mulai memerintahkan pasukan untuk mencopoti semua baliho MRS yang tersebar di wilayah teritorial Kodam Jaya, kemudian pernyataan tegasnya terhadap MRS dan organisasinya, dan hingga saat ini nyata membantu Kapolda Metro Jaya dalam menangani kasus seorang MRS.

Apanya yang salah dengan seorang Pangdam membantu tugas seorang Kapolda, dalam hal pengamanan dan keamanan serta ketertiban masyarakat? seorang Fadli Zon bahkan mengatakan jangan sampai TNI terseret jauh ke dalam masalah politik, kecuali ingin hidupkan kembali "dwifungsi ABRI".., seorang Refly Harun juga berprasangka kalau TNI/POLRI sedang dibawa ke dalam urusan politik.., bahkan seorang Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa TNI sekarang seperti saat jaman orde baru.

Jika dalam situasi kondisi yang sedang tidak kondusif seperti di Jakarta saat ini, TNI tidak membantu POLRI dalam upaya pengamanan dan keamanan ibukota.., bakal menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.., artinya, sebagian besar masyarakat mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya sebagai TNI dalam membantu POLRI yang diwakili Kapolda Metro Jaya untuk menciptakan suasana kondusif yaitu rasa nyaman, aman, damai dan tenang di ibukota Jakarta.

Aneh jadinya jika ada pihak yang malah merasa tidak nyaman dengan sinergi positif antara TNI dan POLRI ini.., ada apa dengan mereka? ditambah dengan kejadian di tol arah Jakarta Cikampek KM 50, organisasi sebesar Muhammadiyah pun ikut memberi pernyataan, menyayangkan sikap Pangdam Jaya yang ikut hadir dalam jumpa pers Kapolda Metro Jaya saat menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Mari sama-sama kita buka Undang-Undang negeri ini nomor 34 tahun 2004, tentang TNI.., silahkan dibaca bab IV, bagian ketiga, pasal 7 ayat 2, butir b nomor 10.., jelas disana tertulis; "membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun