Mohon tunggu...
ROBERHTO MORAKA
ROBERHTO MORAKA Mohon Tunggu... Pengiat Desa

Ternyata bukan hanya kopi yang nikmat; Literasi juga nikmat(●'◡'●)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 - Manjadi Langkah Kongkrit Dalam Mambangun Desa Sejahterah

8 Februari 2025   00:19 Diperbarui: 8 Februari 2025   00:19 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 -- Adalah Langkah Kongkrit Pemerintah Dalam Membangun Desa

Menurut Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Bab II Tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Pasal 2 Point 1 Bagian D, Berkaitan Dengan "Dukungan Program Ketahanan Pangan". Yang kemudian dijelaskan pada Pasal 7 ayat 4, bahwa fokus penggunaan dana desa untuk program ketahan pangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar 20%. Hal tersebut disesuaikan denagn karakteristik dan potensi desa.

Hal tersebut juga sudah diintruksikan langsung oleh Mentri Desa Bpk H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd bahwa seluruh desa wajib mengalokasikan 20% untuk program ketahan pangan tahun anggaran 2025. Hal tersebut sejalan dan tertuang dalam 8 misi Presiden dan Wakil Presiden saat ini, yaitu  Asta Cita  yang salah satunya  terkait tujuan membangun dari desa dan pemerataan ekonomi dan pemberantas kemiskinan.

Jikalau kita merujuk pada undang -- undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mengatur bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam menentukan focus penggunaan dana desa sesuai dengan skala prerioritas nasional. Dan juga dalam peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang pengelolaan tranfer ke daerah, memandatkan bahwa penggunaan dana desa selain untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah pusat bisa juga menentukan focus penggunaan dana desa sesuai skala prioritas nasional.

Dengan demikian, bahwa yang menjadi skala prioritas pemerintah pusat saat ini ialah bisa merealisasikan program besar yaitu ketahan pangan nasional. Hal tersebut menjadi sesuatu yang perlu kita dukung, sebab akan berdampak secara langsung kepada masyarakat. Karena hal tersebut bisa memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, atau bahkan bisa menjadi peluang untuk kesejahteraan masyarakat didesa tersebut.

Untuk dapat terealisasi program tersebut dengan baik dan sesuai, menurut saya ada beberapa hal yang perlu pemerintah desa lakukan, diantaranya:

  • Pemerintah desa dan masyarakat perlu mengetahui yang menjadi potensi dari desanya
  • Mengumpulkan data terkait kebutuhan pangan masyarakat desa
  • Membentuk kelompok -- kelompok tani untuk menjalankan target ketahan pangan
  • Memaksimlakan BUMDes untuk hasil produksi tani
  • Pemerintah desa, harus terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat

Tetapi, perlu saya ingatkan, pemerintah secara keseluruan dari tingkat desa bahkan sampai pemerintah pusat, yang lebih khusus kementrian desa dan Lembaga -- Lembaga terkait harus memperketat pengawasan terhadap programa alokasi dana desa sebesar 20% ke ketahan pangan, agar tidak terjadinya malapraktek korupsi atau pengelapan.

#SalamAnakDesa

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun