Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bandar Narkoba Tidak Bisa Tembak Mati Ditempat

13 Agustus 2019   19:14 Diperbarui: 13 Agustus 2019   19:19 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Terpidana Mati Kasus Narkoba Fredy Budiman (Boombastis.com)

Peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan setiap hari ada saja orang yang meninggal akibat narkoba. Pemerintah pun sudah berkali-kali memberikan hukuman mati terhadap bandar narkoba. Namun hal itu tidak membuat para bandar lainnya jera. 

Parahnya peredaran narkoba justru dikendalikan dari dalam tahanan oleh narapidana. Sebab itu seperti dikutip dari kompas.com Selasa (12/8/2019), Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan sepakat adanya tindakan tegas berupa tembak mati di tempat bagi bandar narkoba. Alasannya banyak kejadian dalam menjalankan tugasnya, aparat Kepolisian diserang oleh bandar narkoba.

Kasus terbaru dialami Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar yang mengalami luka akibat dikeroyok kawanan bandar narkoba menggunakan senjata tajam saat melakukan penggerebekan di daerah Jalan Karya Marindal I, Gang Rukun, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (6/8/2019). AKP Ginanjar mengalami luka di bagian mukanya dan harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan intensif secara medis.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, tidak sepakat bandar narkoba tembak mati di tempat. Pasalnya, semuanya itu harus dibuktikan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukuman tersebut. "Setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan yang adil," kata Suparji Achmad saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2019).

Menurut Suparji, aparat kepolisian harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengab alat bukti yang benar dan ada putusan hakim yang inkracht. Di satu sisi, lanjut Suparji, bisa saja pihak Kepolisian melakukan tembak ditempat namun harus ada alasannya. "Misalnya membahayakan aparat penegak hukum atau masyarakat lain karena penjahat tadi melakukan perlawanan," ujarnya.

Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menambahkan hal serupa berlaku juga terhadap kasus terorisme. Pihak penegak hukum tidak bisa melakukan tembak ditempat. Aspek hukum dan HAM harus di kedepankan. Hal ini juga agar polisi bisa meminta dan membongkar jaringan teroris dari keterangan terduga teroris tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun