Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Teror Novel Baswedan Terungkap?

15 Juli 2019   12:12 Diperbarui: 15 Juli 2019   12:23 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dua tahun lebih sudah Kepolisian belum dapat menangkap atau menemukan pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tepatnya pada 11 April 2017, saat Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Kasus penyiraman ini tidak bisa lepas dari kasus yang sedang ditangani Novel, yakni kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kasus ini sudah memvonis dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto anak buah Irman di Dukcapil.

Tidak hanya pejabat di pemerintahan saja yang terjerat kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. KPK pun sudah menetapkan mantan anggota komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tidak hanya Miryam yang terseret kasus ini, Ketua DPR Setya Novanto pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK namun dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui gugatan pra peradilan.

Ada juga anggota komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa nama anggota DPR juga disebut-sebut dalam persidangan di Tipikor. Diantaranya, Agun Gunandjar Sudarsa, Teguh Juwarno, Ade Komaruddin, Arif Wibowo, Khatibul Umam Wiranu.

Tidak sampai disitu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani, ia menyebut nama-nama anggota komisi III yang mengintervensi agar tidak menyebut nama-nama anggota DPR yang terlibat kasus ini.

Nama yang disebut Miryam diantaranya Bambang Soesatyo, Masinton Pasaribu, Azis Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa dan Sarifuddin Sudding. Mereka semua telah membantah mengintervensi Miryam agar mencabut BAP tersebut.

Kini perkembangannya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman Novel Baswedan, pekan depan.

Ia mengatakan Kapolri saat ini tengah mempelajari berbagai temuan dari investigasi yang dilakukan TGPF. Kalla meminta publik bersabar menunggu hasil investigasi TGPF.

Ia pun berharap tim tersebut bisa mengungkap sosok pelaku penyiraman beserta motifnya.

TGPF Novel Baswedan dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.

Tim beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.

Kepala Divisi Humas Kepolisian RI (Polri) Irjen Muhammad Iqbal menyebutkan bahwa kelanjutan masa kerja TGPF kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tergantung dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Saat ini, Tito Karnavian disebutkan sedang mempelajari hasil investigasi yang diserahkan pada Selasa (9/7/2019).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Muslim Ayub menilai kinerja TGPF bentukan Kapolri belum menemukan tanda-tanda siapa pelakunya. Alias kinerjanya jalan di tempat.

Terkait TGPF sudah memeriksa jenderal polisi bintang tiga yakni mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Mochammad Iriawan, Muslim Ayub berpendapat hal itu menjadi kewenangan Kepolisian. Namun dia meminta yang diperiksa itu belum tentu pelakunya.

Kapasitas Iriawan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami tujuan maupun alasannya bertemu Novel di rumah Novel, di Mapolda Metro Jaya, dan rumah sakit. Seperti diketahui, Iriawan pernah memperingatkan Novel bahwa ia akan mendapat teror.

Komisi III DPR belum lama ini melakukan rapat dengan Kapolri Tito Karnavian. Namun tidak membahas kasus Novel Baswedan ini. Tetapi membicarkan kasus-kasus yang mangkrak di Kepolisian.

Muslim Ayub meyakini dan mempercayai TGPF bentukan Kapolri ini berhasil menemukam pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sehingga katanya tidak perlu dibentuk lagi TGPF independen seperti yang diusulkan oleh kalangan aktivis anti korupsi.

Selain itu, sulit untuk menafsirkan TGPF independen dari sisi kekuatan hukumnya. [Rob]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun