Mohon tunggu...
Raden Mahdum
Raden Mahdum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kehadiran Mahasiswa dalam setiap polemik bangsa adalah kemajuan Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Perkara Wanprestasi? Atau Penipuan?

25 Maret 2021   13:54 Diperbarui: 25 Maret 2021   23:02 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hakim harus selalu memeriksa, mempertimbangkan secara objektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memutuskan dengan mendasarkan prinsip kebenaran dan keadilan. Jika di dalam mengadili perkara pidana, Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada menghukum satu  orang yang tidak bersalah. Itulah asas in dubio pro reo. dan juga In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores. Bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya. Atau bukti yang diperlihatkan atau ditunjukan dalam pengadilan harus jelas.

Oleh sebab itu, kualitas pembuktian itulah yang mendasari, bahwa hakim dapat menfasirkan apakah suatu perkara perdata atau pidana. Dalam hal hukum acara, terdapat eksepsi menyangkut materi pokok perkara bahwa tindak pidana yang diajukan merupakan perbuatan hukum perdata, maka hakim tidak akan menjatuhkan putusan sela yang sekaligus sebagai putusan akhir. 

Hakim harus menunggu sampai proses pembuktian sampai tuntas. Jika ternyata perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa perbuatanya merupakan perbuatan hukum perdata, maka hakim akan menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa dilepaskan dari tuntutan. Oleh sebab itu dalam hal ini, benar-benar yang diperhatikan adalah kualitas dalam pembuktian. 

Sebenarnya pebedaan yang mendasar antara perkara gugatan wanprestasi adalah terletak pada Good will atau berdasarkan itikad baik. Dan itikad baik tersebut tertuang dalam perjanjian yang saling menguntungkan. Dan memang sedari awal tercermin motivasi para pihak untuk bekerja sama. 

Sedangkan dalam tindak pidana penipuan, memang sejak awal sudah dilandasi oleh niat jahat atau memang berniat melakukan kejahatan. Dalam memperoleh keuntungan dilakukan dengan cara melakukan tipu daya, seolah-olah benar atau secara melawan hukum, sehingga orang lain menderita kerugian materil maupun immateri. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 378 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun