Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Telekomunikasi dan Digitalisasi Penyiaran

8 Juni 2021   11:57 Diperbarui: 8 Juni 2021   12:29 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Distribusi siaran analog menggunakan transmisi pemancar milik stasiun TV dengan Tuner UHF (Antena) sebagai perangkat TV penerima sinyal, sedangkan digital menggunakan operator multiplekser (MUX) dengan Tuner DVB-T2 (Set Top Box) sebagai perangkat TV penerima sinyal. Kemudian, alokasi frekuensi analog yaitu 1 frekuensi UHF sebanyak 1 saluran TV, sedangkan digital 1 zona sebanyak 6 frekuensi, 1 frekuensi sebanyak 12 saluran TV, sehingga totalnya 6x12 yaitu 72 saluran TV. Sistem peringatan bencana yang belum tersedia pada analog juga sudah tersedia pada digital.

Pada April 2021, Kementerian Kominfo melakukan seleksi multiplexing pada 22 wilayah di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan digitalisasi penyiaran di Indonesia diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 60A yang berisikan:

  1. Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

  2. Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan isi Pasal 60A ayat 2 UU Cipta Kerja, maka penyiaran di Indonesia harus sudah beralih ke digital atau akan melaksanakan ASO (analog switch-off) pada tanggal 02 November 2022 secara serentak. Diperlukan kerjasama dari berbagai pihak demi kelancaran pelaksanaan digitalisasi karena digitalisasi menyangkut aspek penyiaran dan kesiapan masyarakat serta industri penyiaran. 

Perjalanan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia

Digitalisasi penyiaran telah diupayakan dilaksanakan sejak tahun 2007, namun terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Pada Maret 2007 ditetapkan DVB-T yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.7 Tahun 2007. 

Dilakukan uji coba teknologi DVB-T berpacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.8 Tahun 2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital. Pada 13 Agustus 2008 dilaksanakan Soft Launching TV Digital Indonesia di Studio TVRI Jakarta dan pembuatan roadmap pada Grand Launching pada 20 Mei 2009 oleh Presiden SBY. 

Namun penyelenggaraannya belum juga terjadi karena ketiadaan UU yang mengatur tentang penyiaran digital. Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Kominfo No.22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan  Free to Air kepada MA di tahun 2012 dan menemukan pertentangan antara Permen Kominfo dengan UU Penyiaran. 

Pemerintah kemudian mencoba memperbaiki teknologi DVB-T dengan meluncurkan DVB-T Generasi 2 (DVB-T2). Selanjutnya, tahun 2016 LPP TVRI ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan uji coba siaran digital di beberapa kota. Hingga tahun 2020, siaran digital TVRI sudah dapat diterima di 120 daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun