Mohon tunggu...
Rizqo Dzulqornain
Rizqo Dzulqornain Mohon Tunggu... Penulis - Merupakan mahasiswa program studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Penulis aktif dengan fokus kajian hukum tata negara dan keislaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

DPR, Omnibus Law, dan Praktik Ijtihad: Telaah Singkat Perspektif Ushul Fiqh

30 Oktober 2020   20:57 Diperbarui: 30 Oktober 2020   21:08 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.klikwarta.com/

Pada tanggal 12 Oktober lalu, naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden. RUU Ciptaker sebagai peraturan negara mengalami nasib yang tidak jauh berbeda dengan peraturan lain yang dikeluarkan oleh negara. Pro dan kontra pasti terjadi. Tidak semua elemen masyarakat akan langsung dapat menerima.

Sayangnya, ketidakterimaan itu acap kali diekspresikan dengan demonstrasi yang anarkis, kritik yang tidak konstruktif, bahkan juga narasi-narasi intimidatif yang menyimpan makna pesimisme di dalamnya. Yang menjadi sasaran kritik, dalam konteks ini, tidak hanya peraturan negara, namun di saat yang sama juga diperuntukkan bagi pembentuknya, yakni DPR. Terlepas dari hal tersebut, ada sebentuk kesadaran yang harus dipahami bersama secara kritis. Dapatkah peraturan negara yang dibuat oleh DPR dilihat sebagai hasil ijtihad yang pada dasarnya dihadirkan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dihadapi oleh bangsa ini?

DPR sebagai Mujtahid?

Secara sederhana, mujtahid adalah orang yang melakukan aktivitas penalaran dan penentuan sebuah hukum (ijtihad). Seseorang apabila ingin membuktikkan kecakapannya dalam berijtihad dibutuhkan empat syarat: (1) menguasai ilmu bahasa arab; (2) menguasai ilmu Al Qur’an; (3) menguasai ilmu hadis; (4) menguasai cara kerja analogi/silogisme (qiyas). Dalam tradisi keislaman, seorang mujtahid apabila ijtihadnya benar akan mendapatkan dua pahala. Dengan rincian matematis, satu pahala atas ijtihad yang dilakukan, satu pahala atas kebenaran ijtihadnya. Adapun jika ijtihadnya tidak benar, maka ia hanya mendapat satu pahala.

Abdul Wahhab Khallaf, dalam Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, menegaskan bahwa memang benar seseorang dapat saja ahli dalam suatu bidang ilmu tertentu, namun tidak dalam bidang ilmu yang lainnya. Seseorang tidak bisa disebut mujtahid kecuali memiliki pengetahuan yang komprehensif terhadap kandungan Al-Qur’an dan Sunnah. Baik Al-Qur’an maupun Sunnah, dalam kajian hukum Islam, merupakan sumber primer dalam segenap proses pembuatan hukum.

Berdasarkan dari deskripsi di atas, dalam upaya penemuan dan pemutusan sebuah hukum, DPR dapat dilihat sebagai mujtahid. Ia memiliki peran dalam membuat hukum, yakni peraturan negara. Orang yang ingin menjadi DPR harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018. Terdapat syarat yang dekat dengan syarat mujtahid yakni:

(1) berpendidikan paling rendah SMA/MA/SMK sederajat;

(2) setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian, persyaratan lain yang menujukkan DPR tidak memiliki kecacatan dalam bertindak adalah

(3) tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum mengikat;

(4) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, agar dapat menjadi DPR harus terpilih dalam pemilihan legislatif yang dalam pemilihannya melibatkan peran seluruh warga negara Indonesia. Pada titik ini, orang-orang yang terpilih menjadi DPR bukan hanya ahli dalam suatu bidang ilmu tertentu, melainkan juga pengemban amanat atas suara yang diberikan rakyat.

Perancangan UU sebagai Proses Ijtihad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun