Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

DPR, Omnibus Law, dan Praktik Ijtihad: Telaah Singkat Perspektif Ushul Fiqh

30 Oktober 2020   20:57 Diperbarui: 30 Oktober 2020   21:08 369 3
Pada tanggal 12 Oktober lalu, naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden. RUU Ciptaker sebagai peraturan negara mengalami nasib yang tidak jauh berbeda dengan peraturan lain yang dikeluarkan oleh negara. Pro dan kontra pasti terjadi. Tidak semua elemen masyarakat akan langsung dapat menerima.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun