Mohon tunggu...
Rizqi Syuhada
Rizqi Syuhada Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 STEI SEBI

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/2017 tentang Akad Mudharabah

6 Maret 2024   14:35 Diperbarui: 6 Maret 2024   14:37 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wahidah, Z., & Mujib, A. (2020). Nisbah Bagi Hasil pada Produk Dirham Barokah Perspektif Fatwa No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudarabah (Studi Kasus di KSPPS ANDA Boyolali). 12(115), 141--162.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun