d. Masa Reformasi
Masa reformasi membawa perubahan besar. Dengan adanya UU No. 35 Tahun 1999 dan UU No. 4 Tahun 2004, sistem peradilan satu atap diberlakukan. Peradilan Agama yang sebelumnya berada di bawah pembinaan Kementerian Agama dipindahkan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, melalui UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009, kewenangan Peradilan Agama diperluas, khususnya dalam bidang ekonomi syariah.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa Peradilan Agama telah berubah dari lembaga marginal di era kolonial menjadi lembaga peradilan yang memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional.
Kesimpulan
Peradilan Agama adalah lembaga peradilan khusus yang menangani perkara-perkara bagi umat Islam, terutama di bidang hukum keluarga, waris, wakaf, zakat, dan ekonomi syariah. Kewenangan yang dimilikinya semakin luas seiring perkembangan masyarakat, termasuk dalam aspek ekonomi berbasis syariah. Proses penanganan perkara di Pengadilan Agama mengikuti hukum acara perdata, dengan tahap pendaftaran, pemeriksaan, mediasi, hingga putusan.
Dari sisi sejarah, Peradilan Agama mengalami perjalanan panjang: dari posisi lemah pada masa kolonial, bertahan setelah kemerdekaan, diperkuat di masa Orde Baru, hingga memperoleh legitimasi penuh dan perluasan kewenangan pada era reformasi. Perjalanan tersebut menegaskan bahwa Peradilan Agama memiliki kontribusi penting dalam membangun sistem hukum nasional yang mengakomodasi kebutuhan hukum umat Islam di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI