Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Al Fajri
Muhammad Rizqi Al Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama

2 Oktober 2025   16:36 Diperbarui: 2 Oktober 2025   16:36 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sengketa status tanah wakaf, penggantian nadzir, pengelolaan dan penggunaan tanah wakaf.

  • Perkara zakat

    • Sengketa pengelolaan zakat, distribusi zakat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan zakat.

  • Perkara infaq dan shadaqah

    • Perselisihan mengenai pelaksanaan, distribusi, dan penggunaan dana infaq maupun sedekah.

  • Perkara ekonomi syariah

    • Sengketa perbankan syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan transaksi ekonomi berbasis syariah.

  • Dengan kewenangan tersebut, Pengadilan Agama berfungsi tidak hanya di ranah privat seperti keluarga dan waris, tetapi juga menyentuh aspek sosial-ekonomi umat Islam.

    1. Kewenangan, Jenis Perkara, dan Proses Penanganan Perkara di Peradilan Agama

    a. Jenis Perkara yang Ditangani
    Perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama mencakup:

    • Perkawinan dan perceraian (cerai gugat, cerai talak, izin kawin, dispensasi nikah, harta bersama).

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun