Sengketa status tanah wakaf, penggantian nadzir, pengelolaan dan penggunaan tanah wakaf.
Perkara zakat
Sengketa pengelolaan zakat, distribusi zakat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan zakat.
Perkara infaq dan shadaqah
Perselisihan mengenai pelaksanaan, distribusi, dan penggunaan dana infaq maupun sedekah.
Perkara ekonomi syariah
Sengketa perbankan syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan transaksi ekonomi berbasis syariah.
Dengan kewenangan tersebut, Pengadilan Agama berfungsi tidak hanya di ranah privat seperti keluarga dan waris, tetapi juga menyentuh aspek sosial-ekonomi umat Islam.
Kewenangan, Jenis Perkara, dan Proses Penanganan Perkara di Peradilan Agama
a. Jenis Perkara yang Ditangani
Perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama mencakup: