Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Al Fajri
Muhammad Rizqi Al Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama

2 Oktober 2025   16:36 Diperbarui: 2 Oktober 2025   16:36 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemeriksaan persidangan

  • Hakim memeriksa dalil, bukti, dan saksi-saksi yang diajukan.

  • Putusan

    • Majelis hakim menjatuhkan putusan yang mengikat para pihak.

  • Upaya hukum

    • Jika salah satu pihak tidak puas, dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

  • Proses ini menunjukkan bahwa meskipun khusus menangani perkara hukum Islam, tata cara peradilannya tetap mengikuti sistem hukum nasional dengan integrasi hukum acara perdata.

    1. Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia

    a. Masa Sebelum Kemerdekaan
    Pada masa kolonial Belanda, peradilan agama sudah ada namun terbatas. Belanda mengakui hukum Islam dalam ranah perkawinan dan warisan, tetapi secara bertahap membatasi kewenangannya. Beberapa peradilan agama berdiri di Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan. Namun, pada masa kolonial, kedudukannya lemah karena berada di bawah pengawasan pengadilan umum kolonial.

    b. Masa Setelah Kemerdekaan
    Setelah Indonesia merdeka, peradilan agama tetap diakui, namun kedudukannya belum kuat. Pada awalnya, keberadaan Pengadilan Agama diatur melalui peraturan daerah dan peraturan menteri agama. Belum ada pengakuan setara dengan peradilan lain.

    c. Masa Orde Baru
    Puncak penguatan Peradilan Agama terjadi ketika lahir UU No. 7 Tahun 1989. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kokoh dan menempatkan Peradilan Agama sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer).

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun