Pemeriksaan persidangan
Hakim memeriksa dalil, bukti, dan saksi-saksi yang diajukan.
Putusan
-
Majelis hakim menjatuhkan putusan yang mengikat para pihak.
Upaya hukum
Jika salah satu pihak tidak puas, dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Proses ini menunjukkan bahwa meskipun khusus menangani perkara hukum Islam, tata cara peradilannya tetap mengikuti sistem hukum nasional dengan integrasi hukum acara perdata.
Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia
a. Masa Sebelum Kemerdekaan
Pada masa kolonial Belanda, peradilan agama sudah ada namun terbatas. Belanda mengakui hukum Islam dalam ranah perkawinan dan warisan, tetapi secara bertahap membatasi kewenangannya. Beberapa peradilan agama berdiri di Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan. Namun, pada masa kolonial, kedudukannya lemah karena berada di bawah pengawasan pengadilan umum kolonial.
b. Masa Setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, peradilan agama tetap diakui, namun kedudukannya belum kuat. Pada awalnya, keberadaan Pengadilan Agama diatur melalui peraturan daerah dan peraturan menteri agama. Belum ada pengakuan setara dengan peradilan lain.
c. Masa Orde Baru
Puncak penguatan Peradilan Agama terjadi ketika lahir UU No. 7 Tahun 1989. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kokoh dan menempatkan Peradilan Agama sejajar dengan lingkungan peradilan lainnya (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer).