Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Al Fajri
Muhammad Rizqi Al Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama

2 Oktober 2025   16:36 Diperbarui: 2 Oktober 2025   16:36 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah.

  • Ekonomi syariah, termasuk sengketa kontrak syariah dan lembaga keuangan syariah.

  • b. Proses Penanganan Perkara
    Proses beracara di Pengadilan Agama pada prinsipnya mengikuti hukum acara perdata dengan beberapa kekhususan. Tahapannya antara lain:

    1. Pendaftaran perkara

      • Pihak yang berperkara mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama.

    2. Penunjukan majelis hakim

      • Ketua Pengadilan Agama menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara.

    3. Pemanggilan para pihak

      • Panitera/jurusita memanggil penggugat dan tergugat secara sah dan patut.

    4. Mediasi

      • Sebelum pemeriksaan pokok perkara, wajib dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian damai.

    5. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun