Waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah.
Ekonomi syariah, termasuk sengketa kontrak syariah dan lembaga keuangan syariah.
b. Proses Penanganan Perkara
Proses beracara di Pengadilan Agama pada prinsipnya mengikuti hukum acara perdata dengan beberapa kekhususan. Tahapannya antara lain:
-
Pendaftaran perkara
Pihak yang berperkara mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama.
Penunjukan majelis hakim
Ketua Pengadilan Agama menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara.
Pemanggilan para pihak
Panitera/jurusita memanggil penggugat dan tergugat secara sah dan patut.
Mediasi
Sebelum pemeriksaan pokok perkara, wajib dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian damai.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!