Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Al Fajri
Muhammad Rizqi Al Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama

2 Oktober 2025   16:36 Diperbarui: 2 Oktober 2025   16:36 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 5

  1. Mutiara Rahma Siregar 232121143

  2. Faiz Ahmad Nurdiansyah 232121153

  3. Muhammad Rizqi Al fajri 232121165

Peradilan dan Pengadilan Agama di Indonesia

Pendahuluan

Peradilan merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum suatu negara. Di Indonesia, peradilan dibagi menjadi beberapa lingkungan peradilan, salah satunya adalah Peradilan Agama. Eksistensi peradilan ini tidak terlepas dari sejarah panjang perkembangan hukum Islam di Indonesia, yang menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam. Artikel ini akan membahas mengenai pengertian peradilan dan pengadilan agama, kewenangan yang dimiliki, proses penanganan perkara, serta perkembangan peradilan agama dari masa sebelum kemerdekaan hingga era reformasi.

  1. Apa itu Peradilan dan Pengadilan Agama?

Secara umum, peradilan adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum. Peradilan menjadi sarana penegakan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Sementara itu, Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia yang berwenang menangani perkara-perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam. Lembaga ini berada di bawah Mahkamah Agung sesuai dengan prinsip "satu atap" peradilan sejak diberlakukannya UU No. 35 Tahun 1999.

Dengan kata lain, Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang khusus menangani masalah-masalah hukum Islam, terutama di bidang hukum keluarga, waris, wakaf, ekonomi syariah, dan perkara lain yang ditetapkan undang-undang.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun