Kewenangan Peradilan Agama
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang kemudian diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), kewenangan Peradilan Agama meliputi:
Perkara perkawinan
-
Sengketa pernikahan, perceraian, rujuk, izin poligami, dispensasi nikah, penetapan asal-usul anak, dan lain-lain.
-
Perkara waris
Penentuan ahli waris, pembagian harta warisan, penetapan bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum Islam.
Perkara wasiat
Sengketa pelaksanaan atau pembatalan wasiat menurut hukum Islam.
Perkara hibah
Sengketa terkait hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Perkara wakaf