Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Al Fajri
Muhammad Rizqi Al Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama

2 Oktober 2025   16:36 Diperbarui: 2 Oktober 2025   16:36 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewenangan Peradilan Agama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang kemudian diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), kewenangan Peradilan Agama meliputi:

  1. Perkara perkawinan

    • Sengketa pernikahan, perceraian, rujuk, izin poligami, dispensasi nikah, penetapan asal-usul anak, dan lain-lain.

  2. Perkara waris

    • Penentuan ahli waris, pembagian harta warisan, penetapan bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum Islam.

  3. Perkara wasiat

    • Sengketa pelaksanaan atau pembatalan wasiat menurut hukum Islam.

  4. Perkara hibah

    • Sengketa terkait hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

  5. Perkara wakaf

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun