2.Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.Meningkatkan kerja sama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutu alassistan cetreaties (Richiyanti, 2020).
Â
Daftar Pustaka
Hermawan, R. (2013). Kesiapan Aparatur Pemerintah Dalam Menghadapi Cyber Crime Di Indonesia. Faktor Exacta, 6(1), 43--50.
PASARIBU, A. M. F. (2017). Kejahatan Siber Sebagai Dampak Negatif Dari Perkembangan Teknologi Dan Internet Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Persfektif Hukum Pidana. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689--1699.
Raodia. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 39. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11399
Richiyanti, S. (2020). Pengaruh Dan Penanganan Cybercrime Dalam Perkembangan Teknologi Informasi. Kodifikasi, 2(2), 46--56.