Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Ini Isi Peraturan Ganjil Genap Terbaru Setelah Asian Games 2018

9 September 2018   19:43 Diperbarui: 9 September 2018   19:49 3978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

1. Nama Peraturan: PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 92 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP MENJELANG DAN SELAMA PENYELENGGARAAN ASIAN PARA GAMES 2018

2. Ruas Jalan Ganjil Genap:

a. Jalan Medan Merdeka Barat; 

b. Jalan M.H. Thamrin; 

c. Jalan Jenderal Sudirman; 

d. Jalan Gatot Subroto;

 e. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dan i Simpang Jalan Tomang Raya s.d. Simpang Jalan KS. Tubun); 

f. Jalan Jenderal MT Haryono; 

g. Jalan HR Rasuna Said; 

h. Jalan Jenderal DI Panjaitan; 

i. Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan

 j. Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dan i Bundaran Angkasa s.d. Kupingan Ancol) diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018.

3.  Beberapa Pengecualian:

A. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana  tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

B. Kendaraan sebagai berikut:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 1. Presiden/Wakil Presiden; 2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan 3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. 

b. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tarnu negara;

 c. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

 d. kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (stiker) Asian Para Games; 

e. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans; 

f. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 

g. kendaraan angkutan umurn (plat kuning); 

h. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

 i. sepeda motor; 

J. kendaraan yang membawa masyarakat difabel, dan 

k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i POLRI.

4. TIDAK BERLAKU PADA:

Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

5. Tanggal Berlakunya Peraturan Gubernur No 92 Tahun 2018 yakni 31 Agustus 2018 di BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71030

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun