Bumi yang memadat, Sumber Daya yang menipis: Peran KB dalam Menjawab Tantangan
RIZKY AGUNG PUTRA CHOHARI_191251199 FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS AIRLANGGA
Â
Pertumbuhan penduduk dunia dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang terus meningkat. Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat bahwa populasi global pada tahun 1970-an baru mencapai sekitar 3,7 miliar jiwa, sementara pada tahun 2022 telah menembus angka 8 miliar jiwa. Pertambahan ini tentu berdampak langsung pada kebutuhan pangan, energi, air bersih, serta ruang hidup yang kian hari semakin menekan daya dukung lingkungan.
Koesnadi Hardjasoemantri menjelaskan bahwa salah satu puncak kesadaran dunia mengenai keterbatasan sumber daya alam ditandai oleh Konferensi Stockholm 1972, yang secara resmi menetapkan perlunya pengelolaan lingkungan karena kemampuan bumi dalam menyediakan kebutuhan manusia berada dalam ancaman serius. Deklarasi Stockholm menegaskan bahwa sumber daya alam— udara, air, tanah, flora, dan fauna—wajib dijaga demi kepentingan generasi kini dan mendatang. Hal ini sejalan dengan pandangan Brundtland Commission (1987) yang menegaskan bahwa krisis lingkungan dan sumber daya bukan lagi persoalan lokal, melainkan krisis global yang mengancam keberlanjutan hidup umat manusia.
Krisis ini semakin nyata ketika pertumbuhan penduduk tak sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Lonjakan penduduk yang tak terkendali membuat kebutuhan dasar semakin langka nan mahal, memperbesar risiko kemiskinan struktural, degradasi lingkungan, dan penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Dengan demikian, sudah jelas bahwa persoalan kependudukan memiliki kaitan erat dengan krisis sumber daya alam yang secara resmi diakui dalam forum-forum internasional maupun kebijakan nasional.
Secara nasional, bangsa kita telah memberlakukan kebijakan terkait pembatasan dalam bereproduksi sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UU PKPS).Didalamnya terlampir pondasi pelaksanaan program Keluarga Berencana, yang menekankan pengaturan kelahiran secara sukarela, bertanggung jawab, serta sejalan dengan upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga. Namun seiringnya waktu peraturan ini kemudian diperbarui dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU No. 52 Tahun 2009 mengelola perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga secara berkelanjutan, bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas, yaitu keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, serta memiliki jumlah anak yang ideal dan harmonis.
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, bahwasanya jumlah penduduk pada semester pertama tahun 2024 mencatatkan pertumbuhan hingga
1.752.156 dibanding semester sebelumnya yakni semester 2 tahun 2023. Pertumbuhan yang naik secara signifikan tak dibarengi juga dengan pertumbuhan ekonomi menimbulkan masalah baru yakni daya beli masyarakat yang tak sepadan dengan harga-harga bahan pokok. Hal ini menyebabkan banyak dari masyarakat kita yang tak mampu untuk berdiri dikakinya sendiri dan bergantung pada uluran- uluran tangan dari pihak lain.
Program Keluarga Berencana (KB) bukan sekadar wacana pengendalian kelahiran, melainkan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program ini dilaksanakan melalui berbagai metode kontrasepsi, seperti pil, suntik, implan, maupun sterilisasi. Dengan melakukan KB, keluarga dapat merencanakan jumlah anak sesuai kemampuan ekonomi dan kesehatan, sehingga setiap anak mendapatkan hak tumbuh kembang yang layak. Selain itu, KB berkontribusi langsung terhadap tercapainya ketahanan pangan, perbaikan gizi, penurunan angka kematian ibu dan anak, serta peningkatan kesempatan pendidikan.
Negara dengan penduduk yang terkendali akan lebih mudah mengalokasikan sumber daya secara merata, sehingga pembangunan dapat berjalan berkesinambungan. Oleh sebab itu, mendukung keberlanjutan program KB berarti turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga dan keberlangsungan bangsa