Mohon tunggu...
Rusdianto Samawa Tarano Sagarino
Rusdianto Samawa Tarano Sagarino Mohon Tunggu... Dosen -

Membaca dan Menulis adalah Mutiara Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Media Islam Bukan Penjara Indonesia

22 Oktober 2015   08:02 Diperbarui: 22 Oktober 2015   08:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Konteks pemberantasan paham radikal, masyarakat Islam sebagai arus utama dalam program deradikalisasi BNPT RI sendiri bekerja sama dengan berbagai pesantren, ormas Islam hingga organisasi mahasiswa kampus. Upaya itu dihargai oleh seluruh level sosial masyarakat Islam. Namun, tindakan menutup paksa situs website sebagai alat dakwah sangat tidak dibenarkan.

Sekali lagi, media Islam bukan penjara bagi Indonesia. Bahkan media Islam menjadi penyelamat ideologi pancasila dari pengaruh paham radikal. Kekurangan pemerintah selama ini adalah tidak mafhum dalam memahami eksistensi media.

Dalam negara yang menganut asas demokrasi, hak-hak rakyat harus dihargai termasuk pemroduksian media Islam. Pemerintah tidak harus menggugat kembali harmonisasi yang telah tercipta sebelumnya. Kehadiran pers merupakan kontrol kekuasaan agar tidak bertindak semaunya.

Harusnya pemerintah memaknai media sosial Islam sebagai alat pencegahan radikalisme yang memiliki basis nasionalisme kuat dan murni terhadap cita-cita bangsa ini, tak perlu diragukan. Masyarakat Islam menganggap pancasila dan NKRI sudah menjadi final (nation pancasila final of state Indonesian).

Pemerintah seyogyanya membedakan antara masuknya paham radikal dengan perkembangan media Islam. Paham radikal, seperti ISIS menganut pemikiran, sikap dan tindakan didasarkan pada ideologisasi yang kemampuannya tak bisa di batasi dan negara tidak bisa mematikan aktivitas sebuah ideologi, itupun datang dari luar.

Sementara media Islam yang ada selama ini berkembangnya hanya untuk program sosial kemanusiaan seperti kegiatan dakwah, tadarrus al quran, informasi traveling, dan bersifat nirlaba atau bisnis produk Islami. Pemerintah tak layak berkesimpulan atas hipotesis yang salah pada media sosial Islam sebagai penyebaran paham radikal, apalagi justifikasi terhadap masyarakat Islam radikal atau teroris, sungguh dangkal cara mengurus negara.

Makna membahayakan keselamatan dan keamanan negara bagi pemerintah multitafsir karena dianggap mengganggu stabilitas negara. Sebaiknya pemerintah mencabut surat yang telah diedarkan itu karena media dan ideologi pemeikiran tak pernah mati dan media Islam disangsikan tak akan memenjarakan bangsa Indonesia dalam sejarah kelam. Pemerintah hanya habiskan energi untuk memblockir situs media Islam karena setelah itu akan tumbuh sejuta situs lain dan tindakan blokiran diluar kewajaran serta tidak terpuji.

Rusdianto
Pengamat Komunikasi Politik Pembangunan Pemerintahan Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun