Mohon tunggu...
Rizki Nur Kumala
Rizki Nur Kumala Mohon Tunggu... Foto/Videografer - 191500063
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu ingin terus mencoba menjadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kedudukan Al Qur'an, Hadis, dan Ijtihad

28 September 2019   20:21 Diperbarui: 23 Juni 2021   14:26 35725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi al-quran (gambar: greatedu.id)

Al-Qur'an

Pengertian
Menurut bahasa arab yang artinya bacaan. Al Quran berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari.

Menurut istilah adalah sebuah kitab suci utama dalam agama islam, yang umat muslim percaya bahwa kitab ini diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. Berisi firman firman allah dalam bahasa arab.

Turunnya Al Qur'an terjadi berangsur-angsur. Klasifikasi surah-surah dalam Al Qur'an dibagi menjadi 2 yakni:

1. Surah Makkiyah

2. Surah Madaniyah

Kedudukan
Al Quran memiliki kedudukan yang sangat tinggi dari seluruh ajaran islam. Al Quran sebagai sumber utama dan pertama sehingga semua umat islam menjadikan al quran sebagai pedoman hidupnya.

Fungsi
Al Qur'an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia yang ada dibumi.

Baca juga : Peranan Memori dan Dampak Psikologis dalam Menghafal Al Quran

Hadis

Pengertian
Hadis, disebut juga sunnah, yang berarti perkataan, perbuatan, ketetapan, dan persetujuan dari nabi muhammad yang dijadikan landasan islam.

Kedudukan
Hadis mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al Quran. 

Fungsi
Hadis memiliki fungsi utama sebagai menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum hukum yang ada di Al Quran

Baca juga : Rasa Takut dan Cemas yang Muncul dari Pengalaman Orang Lain dan Cara Mengatasinya Sesuai Tuntunan Al-Quran

Ijtihad

Pengertian
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis.

Fungsi
Untuk membantu manusia dalam menemukan solusi hukum atas suatu masalah yang belum ada  dalam Al Quran dan hadis. 

Namun, ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang orang tertentu saja yang ahli tentang Al Quran dan hadis yang disebut dengan Mujtahid.

Metodologi Ijtihad yang sering dipergunakan:

1. Isthisar
2. Maslatul Musalah
3. Isthisab
4. Urf

Baca juga : Menyikapi Informasi Baik yang Hoax atau Real di Tengah Wabah Covid-19 dalam Perspektif Al Quran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun