Mohon tunggu...
Rizki naufal
Rizki naufal Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa

Lahir di Nunukan( Kalimantan) pada 18 Maret 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemilu Kota Malang yang Dinanti-nanti

2 Juni 2022   06:26 Diperbarui: 2 Juni 2022   06:38 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu persiapan yang harus di persiapkan sebelum di lakukannya pemilu adalah pendataan berapa banyak warga atau rakyat Indonesia yang telah berhak untuk melakukan pemilihan umum.

Kemudia KPU juga harus membentuk sebuah kepanitiaan yang berisikan orang terpercaya dan bisa dalam bidang tertentu untuk membantu KPU dalam menjalankan  pemilihan umum. 

Para panitia ini memiliki tugas untuk membantu KPU pusat Malang untuk menyiapkan hal-hal yang di perlukan untuk pemilihan umum, di antaranya pendataan penduduk yang boleh menggikuti pemilihan umum, menyiapkan barang-barang yang di butuhkan saat pemilu, menggawasi pemilihan umum di beberapa titik masing-masing dan tugas lain-lainnya.

Saat pemilu di laksanakan, maka akan di pilih beberapa orang dari panitia setiap titik untuk menggawasi dan memimpin jalannya pemilu, yang pastinya masih dalam pengawasan KPU pusat. 

Setelah pemilihan umum telah dilaksanakan, kemudian yang terakhir adalah menetapkan atau menghitung jumlah hasil pemungutan suara dari pemilu, di sinilah kejujuran dan kekompetenan KPU di uji, karena dalam perhitungan suara haruslah sangat berhati-hati karena kesalahan perhitunggan sedikit saja dapat menggakibatkan berubahnya hasil pemilu secara keseluruhan.

Di sinilah ke Profesinalan anggota KPU harus sangatlah dapat terjaga, jangan sampai saat penetapan hasil pemungutan, dimana KPU harus menghitung hasil pemilu dengan sejujur-jujurnya jangan sampai ada pengurangan atau penambahan suara pada saat penghitungan, selain itu KPU harus bersifat netral dan tidak memihak salah satu partai.

Dalam pemilu terkadang terjadi pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran kode etik. Perangaran kode etik dapat terjadi kepada petugas ataupun penyelenggara pemilu, dengan kata lain terdapat anggota KPU yang di pilih menjadi pelaksana melanggar sumpahnya dan melakukan hal-hal di luar kode etik pemilu, seperti memihak kesalah satu partai, atau menambah atau menggurangi hasil perhirtungan pengumutan suara. 

Selain itu juga terdapat juga pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran ini dapat terjadi apabila ada seseorang yang mencalonkan namun tidak menggikuti prosedur atau mekanisme pemilu. Sebagai contohnya saja apabila ada seseorang menyalonkan dirinya, yang padahal dia sedang  di penjara.

Selain pelangaran-pelangaran tersebut terdapat juga yang sengat sering kita jumpai di masyarakat luas, yaitu sogok atau memberikan uang kepada seseorang untuk menggunakan suaranya untuk memilih salah satu calon. Namun hal tersebut sudah diluar penyelenggara pemilu, sehingga KPU benar-benar tidak bisa menghentikan hal tersebut. 

Tapi kita sebagai rakyat yang jujur marilah gunakan suara kita untuk memilih calon yang telah kita pilih, jangan karena sedikit uang kita titik memilih calon yang paling layak, karena bisa saja calon yang menggunakan soggokan tersebut melakukan korupsi untuk menutupi uang yang digunakannya pada saat pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun