Mohon tunggu...
Rizka Maziyyah
Rizka Maziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan | Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah | 220103110003

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kok, Main Sah Saja Sih?!

9 Desember 2022   09:05 Diperbarui: 9 Desember 2022   09:32 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah pasal-pasal ini tidak menjegal kepentingan lain

Pasal kontroversial menyebabkan rakyat bersuara, diantaranya yakni :

1. Pencemaran nama baik. 

  • Pasal 433 Ayat 1

Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

  • Pasal 434 Ayat 1

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

2. Penghinaan kepada presiden.

  • Pasal 218

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). Menurut PSHK "Presiden tak punya fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja".

3. Penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara.

  • Pasal 240 Ayat 1

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

LBH Jakarta menilai, "penghinaan" sulit dibedakan dengan kritik, sehingga sangat mungkin salah kaprah.

4. Pers dan berita yang dianggap 'bohong'.

  • Pasal 263 Ayat 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun