Mohon tunggu...
Rizka AuliaDanita
Rizka AuliaDanita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas

bienvenue

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konflik Demokrasi Internal Partai

5 Juni 2021   20:41 Diperbarui: 5 Juni 2021   20:53 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi internal partai saat ini menjadi salah satu permasalahan utama pada partai politik saat ini. kondisi ini menyebabkan terjadinya personalisasi atau oligarki di dalam partai. Selama dua dekade lebih Reformasi berganti, eksistensi partai yang dinilai sebagai penopang utama tegaknya demokrasi, justru semakin dikelola secara oligarkis dan bahkan personalistik. Akhirnya, pengorganisasian parpol kemudian tidak berjalan berdasarkan sistem tetapi bersandar pada selera individu elit sehingga ukuran benar tidaknya perilaku anggota dan kader parpol, bukan didasarkan pada aturan dan AD/ART, tetapi pada subjektivitas ketua umum.

Jika konflik internal partai telat berlangsung lama maka akan memperparah kondisi partai itu sendiri serta akan membuat partai tidak produktif dan kehilangan partisipasi dalam pemilu. Kondisi partai politik yang seperti itu akan merugikan parpol itu sendiri dan juga akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai itu. Selain itu, hubungan partai politik pusat dan daerah serta keuangan yang tidak transparan ikut menambah dan menjadi akar permasalahan terhadap demokrasi internal partai politik di Indonesia.

Jika terjadi konflik internal partai, konflik tersebut harus diselesaikan dalam parpol dan dasarnya adalah AD/ART partai. Maka mucul pertanyaan apakah negara boleh bersikap acuh terhadap apa yang terjadi dalam setiap parpol hanya dengan alasan konflik internal? Tentu saja negara tidak boleh masuk ketika sedang terjadi konflik karena hal itu menunjukkan intervensi negara. Namun, negara bisa mencegah jauh sebelum AD/ART itu disahkan dan dicatat dalam Administrasi Negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Administrasi negara adalah bagian dari negara, karena administrasi negara adalah kelompok profesional yang bekerja untuk negara dan seharusnya tidak tergantung pada pemerintah, yang terus-menerus berganti.

Setiap parpol telah diwajibkan untuk membentuk Mahkamah Partai (MP) untuk menyelesaikan setiap timbul sengketa internal. Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan: Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yang dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain. Sayangnya, kinerja lembaga ini belum begitu efektif dan solutif dalam menyelesaikan setiap konflik yang muncul. UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, putusan MP bersifat final dan mengikat secara internal. Namun tetap saja semua permasalahan internal selalu berakhir tidak memuaskan.

Pengurus yang duduk dalam lembaga ini hampir semuanya merupakan orang-orang yang dipilih oleh ketua umum partai hal ini menjadi penyebab MP tidak menjadi lembaga yang efektif. Akibatnya, lembaga ini sulit bersikap independen dan imparsial sebagai syarat utama agar putusannya memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, terutama jika konflik yang muncul tersebut terjadi antara anggota atau kader parpol melawan ketua umum partai. Dalam kondisi seperti ini, seringkali putusan MP lebih condong membela dan mengamankan kepentingan sang ketua umum. Maka dari itu perlu di perhatikan untuk kedepannya lembaga MP ini perlu bahkan harus diisi oleh orang-orang netral yang tidak memiliki kepentingan dengan para elite partai seperti merekrut dari kalangan profesional di luar partai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun