MENGULIK SEKILAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Mengulik Pasal 338 dan 340 KUHP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur isi dalam nya berupa aturan-aturan yang dibuat dan disahkan untuk mengatur tingkah laku dan hukuman sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana di sebuah negara, aturan didalam nya memuat pasal-pasal bermacam macam pasal yang berisikan sanksi didalam suatu tindak pidana yang berbeda.
Pasal 338 dan 340 merupakan sebuah pasal yang berisikan mengenai pasal pembunuhan yang terbagi menjadi dua perbedaan dan unsur yang berbeda, pasal 338 KUHP mengatur mengenai Tindak Pidana Pembunuhan tanpa perencanaan terlebih dahulu, seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa kesengajaan tanpa mengetahui perbuatan nya akan menimbulkan kriminal dan perbuatan nya akan menyakati atau melukai orang lain, sedangkan didalam pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan secara berencana yang dimana perbuatan pembunuhan dilakukan dengan terstruktur, seseorang sudah memiliki niat dan sudah mengetahui bahwasanya perbuatan yang dilakukan akan menimbulkan sebab akibat yang termasuk perbuatan tindak pidana kriminalitas
Penulis berpendapat perbedaan pasal 338 dengan pasalm 340 terletak pada hukuman dan sanksi dan juga terletak kepada bagaimana pelaku melakukan perbuatanya.
Sebagai contoh perbuatan pasal 338 KUHP :
Seseorang tidak sengaja dan tidak mengetahui dia sedang duduk di balkon atas dan terdapat seseorang dibawah nya, pelaku ini tidak sengaja menjatuhkan sebuah guci kaca yang mengakibatkan terkena nya kaca ke kepala seseorang yang terdapat dibawah nya, perbuatan disini bahwasanya seseorang tidak memiliki niat dan tidak tahu akan menimbulkan suatu hal terhadap seseorang dan tidak tahu perbuatanya akan menimbulkan sebab akibat, sedangkan pasal 340 KUHP dimana pelaku sudah mempersiapkan dan berencana mempersiapkan alat-alat dan strategi dalam melakukan kejahatan.
Terima Kasih
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI