Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Operasional Asuransi Syariah dan Operasional Asuransi Konvensional

21 Februari 2023   21:34 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:37 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A Menderita

Bisa dikatakan metode cash atau cashless sangat mudah.

Pasalnya, sahabat hanya perlu menunjukkan kartu asuransi yang dimiliki sahabat saat berobat ke rumah sakit.

Tentunya setiap kartu pasti memiliki batasan nominal. Namun, nilai nominal produk asuransi kesehatan biasanya cukup tinggi, hingga miliaran

B. Pembayaran kerusakan

Berbeda dengan sistem non tunai atau nontunai, sistem reimbursement membutuhkan usaha lebih. Termasuk yang berikut ini:

Pemegang polis memilih rumah sakit untuk berobat.

Polis asuransi kesehatan darurat syariah tentu berbeda dengan produk asuransi kesehatan. Cara Mendaftar Asuransi Penyakit Kritis Syariah:

Minta formulir klaim dari situs web resmi, layanan pelanggan, atau agen asuransi Anda. Siapkan ID atau paspor, nomor polis, dan nama pemilik Anda sebelum mengisi formulir klaim. Siapkan rekam medis asli, tagihan rumah sakit dan resep dokter untuk dilampirkan.

Asuransi Jiwa Syariah

Berbeda dengan polis asuransi kesehatan syariah, keluarga atau ahli waris pemilik polis harus mengurus dokumen untuk membatalkan permintaan manfaat asuransi. Karena itu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun