Mohon tunggu...
Riza Hariati
Riza Hariati Mohon Tunggu... Konsultan - Information addict

SAYA GOLPUT!!!! Tulisan yang saya upload akan selalu saya edit ulang atau hapus tergantung mood. Jadi like dan comment at your own risk. You've been warned!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Modus Kejam Penjual Anjing dan Kucing

13 Februari 2017   11:20 Diperbarui: 13 Februari 2017   15:28 2564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anjing-anjing yang sengaja dibuat sengsara sehingga orang kasihan.

Tentu menurut kita yang menyayangi binatang, ini sangat mengerikan, tapi bagi mereka anjing tidak lebih dari sekadar serangga yang tidak berguna. Segala tangisan anjing, bahkan sampai menggelepar sekarat pun, tidak akan menyentuh hati mereka. Kalau anjingnya sekarat, ya mudah saja bagi mereka untuk menjualnya ke berbagai lapo dan warung daging anjing. Tetap untung 'kan?

Saya sama sekali tidak bisa menyalahkan pencinta anjing yang tidak bisa menahan diri untuk menebus anjing-anjing ini. Untuk tidak menebus sangat sulit sekali karena keadaan mereka yang memang sangat menyedihkan. Tapi saya hanya bisa mengingatkan, untuk satu anjing, memang kesalahan si penjual, tetapi puluhan anjing berikutnya yang dijual dengan cara yang sama, sebagian kesalahan ada pada yang membeli. Demikian juga untuk puluhan anjing yang diculik, sebagian kesalahan ada pada mereka yang membeli anjing hasil penculikan. Karena tidak akan ada penjual, kalau tidak ada yang membeli. Maaf saya bersikap keras dalam hal ini.

Jadi, apa yang bisa dilakukan?

Jika memang sungguh-sungguh ingin menolong, menurut saya ada dua cara: 

1. Menggerebek penjual ini, lalu mengadukannya ke polisi, atas dasar penyiksaan binatang dan penjualan tanpa izin. Pasal penyiksaan binatang adalah hukum pidana, dasar hukumnya adalah pasal 302, 406, 540, dan 335. Dengan ini mereka bisa dipenjara maksimal dua tahun. Bahkan jika sampai ada anjing yang mati, bisa ditambah pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun.

Tetapi kita tahu sendiri bagaimana hukum di Indonesia. Jadi, dibutuhkan kesungguhan dan memang punya tenaga untuk repot berurusan dengan hukum.


2. Boikot semua jual-beli anjing, termasuk di dalamnya menebus anjing dengan uang susu, uang tali, dan uang apa pun. Boikot semua, semua, penjual anjing. Kalau tidak ada yang mau membeli, tentu mereka tidak akan mau repot-repot menculik anjing, meminta hibah, menyiksa anjing. Karena untuk apa? Tidak ada profitnya kok! Tidak ada pembeli, maka tidak ada penjual.

Demikianlah semoga semua orang kompak dalam memboikot penjual anjing dan kucing, sehingga terputus lingkaran setan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa henti. Juga semoga hukum di Indonesia menjadi lebih kuat sehingga orang-orang tidak ragu-ragu dalam mengadukan masalah ini ke polisi.

ADOPT DON'T SHOP!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun