Mohon tunggu...
Risto Gaib
Risto Gaib Mohon Tunggu... Buruh - Rakyat Biasa

hamba allah yg hina tetapi ingin selalu memperbaiki diri.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tugas Pokok Kepala Desa dan Perangkat Desa

30 Maret 2017   13:40 Diperbarui: 30 Maret 2017   22:00 84240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

h.      Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

i.         Melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.

KEWAJIBAN

a.       memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;

e.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;

f.        menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  mitra  kerja  pemerintahan desa;

g.      menaati  dan  menegakkan  seluruh  peraturan  perundang-undangan;

h.      menyelenggarakan  administrasi  pemerintahan  desa  yang baik;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun