Pembinaan dan pengawasan khusus dalam perbankan syariah sekaligus berujuan untuk mengupayakan pemurnian pelayaan Bank Syariah agar benar-benar sejalan dengan jiwa ketentuan syariat Islam yang harus dimulai dai mengefektifkan pelaksnaan tugas Dewan Pengawasan Syariah (DPS) yang ditemmpatkan pada lembaga keuangan syariah. Menurut rekomendasi riset tersebut DPS adalah tokoh kunci yang menjamin bhwa kegiatan operasional bank sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagaimana dapat diperiksa paa keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 03 Tahun 2000,tugas dan fungsi DPS adalah :
Tugas utama DPS adlah mengawasikegiatan usaha lembaga keuangan syariah agara sesuia dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
Fungsi utama DPS adalah :
Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
Sebagai mediator antara lembagakeuangan syariah dengan DSN dalammengkomunikasikan ususl dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang mememrlukan kjian dan fatwa dari DSN.
Adapun kewajiban anggota DPS sebagaiman tercantum kepada keputusan dewan syariah nasiona ltersebut adalah :
Mengikuti fatwa-fatwa DSN
Mengawasi kegiatan usaha kegitan lemabaga keuangan syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
Melporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
Terkait hal tersebut saat ini, lingkup pemeriksaan audit syariah di Indonesia baru mencakup dua hal yaitu, pemeriksaan audit pada laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal dan pemeriksaan kepatuhan syariah produk LKS yang dilakukan oleh DPS. Diluar kedua aspek tersebut belum jelas apakah sudah dicakup dalam pemeriksaan DPS atau belum.Â