Mohon tunggu...
Rista yolanda
Rista yolanda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Praktek Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah

16 Desember 2018   09:50 Diperbarui: 16 Desember 2018   10:14 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PRAKTIK AUDIT DIPERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Menurut undang-undang No.10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat  dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarkat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatakan taraf hidup rakyak banyak.  Menurut pasal 1 Undang undang No.4 tahun 2003 tentang perbankan,bank adalah bank umum dan bank kreditan rakyat yang berprinsip syariah yang dalam kegiatanya usahanya secaya konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya tidak memnberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Adapun berdasarkan pasal 1 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan, bank didefinisikan sebgai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepadavmasyarakat ala rangka meningkatakan taraf hidup rakyat banyak.(wardiah,Mia Lasmi,2013)

Bank juga merupakan lembaga pengimpun dana yaitu menhimpundana dari masyarakat luas yang dapat berupa demand deposit (giro), saving deposit (tabungan) dan time deposit (deposito). Berbagai variasi lain yang vdapat dilakukan oleh bank bergantung pada menajeman bank tersebut dalam rangka bersaing dengan bank-bank lainya unruk memberikan memberikan produk dan  pelayanan yag terbaik bagi masyarakat luas. (Wardiah.Mia Lasmi,2013)

Audit upaya kegiatan yang dilakukan secara wajar dan langkah-langkah memastikan sebuah laporan secara wajar,benar dan tepat. Audit dalam lemabaga keuangan syariah memberiakn manfaat bagi umat  dan berperan utama bagi auditor syariah harus menjaga dan  mengawasi syariah sebagai audit syariah di luar aspek laporan keuangan saat ini, merupakan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Sedangkan mengenai kerangka kerja pelaksanaan tugas DPS (Dewan Pengawas Syariah) Sebagai auditor syariah hingga saat ini Indonesia masih belum dimiliki. Kerangka besar tugas dan wewenang DPS memang telah diatur melalui UU No. 21/2008 dan Peraturan Bank Indonesia terkait, akan tetapi aturan tersebut belum memberikan arahan prosedur yang jelas bagi pekerjaan DPS. 


Sehingga belum terjadi standarisasi pemeriksaan yang dilakukan oleh DPS. Dengan demikian pemeriksaan yang dilakukan antara DPS yang satu dengan DPS yang lain bisa saja berbeda satu sama lain baga keuangan syariah yang harus independen dalam bersikap.

Di Indonesia termamasuk bank yaang memegang otoritas pembinaan dan pengawasan dibekali dengan kewewenangan yang berkaitan tentang perizinan dan memgeluarkan ketentuan-ketentuan yang memeberikan landasan kerja yang sehat bagio bank dalam menjalankan segala usaha bank tersebut dengan tujuan mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat. 

Kegiata mengawasih bank tersebut sebagi pelaksanaan monetary supervision dimaksudkan untuk memonitor dan menegetahui lembaga keuangan bank dalam hal ini mematuhiketentuan aturan yang ditentukan oleh Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan menjalankan usaha perbankan. (Sadis Is, Muhammad, 2015)

Pada kikatnya otoritas pengawasan bank-bank di Indonesia, Bank Indonesia secara intensif sejak tahun 2002 hingga sekarang  terus melakukanregulasi terhadap aktivitas perbankan di Indonesia. Pada tahun 2007-2008 Bank Indonesia mencanagkan program ekalerasi pengembangan dan pertumbuhannya. 

Dalam jangka pendek hingga tahun 2008 Bank Indonesia menargetkan pertumbuhan kuantitatif aset perbanksan syariah yang cukup besar. Yaitu dapat mencapai minimal 15 % dari seluruh aset perbakan nasional.untuk itulah ekselerasi pertumbuhan tersebut perlu didukung oleh suatu kebijakan akselerasi yang tepat yang tidak hanya melibatkan Bank Indonesia dan pemerintah saja, tetapi juga kompeten masyarakat lainya seperti lembaga-lembaga pendidikan dan perguruan tinggi sebagai penyedia Sumber Daya Insani dalam memberikan dampak posif para praktik audit perbakan yang ada di Indonesia.

Pembinaan dan pengawasan khusus dalam perbankan syariah sekaligus berujuan untuk mengupayakan pemurnian pelayaan Bank Syariah agar benar-benar sejalan dengan jiwa ketentuan syariat Islam yang harus dimulai dai mengefektifkan pelaksnaan tugas Dewan Pengawasan Syariah (DPS) yang ditemmpatkan pada lembaga keuangan syariah. Menurut rekomendasi riset tersebut DPS adalah tokoh kunci yang menjamin bhwa kegiatan operasional bank sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagaimana dapat diperiksa paa keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 03 Tahun 2000,tugas dan fungsi DPS adalah :

Tugas utama DPS adlah mengawasikegiatan usaha lembaga keuangan syariah agara sesuia dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.

Fungsi utama DPS adalah :

Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.

Sebagai mediator antara lembagakeuangan syariah dengan DSN dalammengkomunikasikan ususl dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang mememrlukan kjian dan fatwa dari DSN.

Adapun kewajiban anggota DPS sebagaiman tercantum kepada keputusan dewan syariah nasiona ltersebut adalah :

Mengikuti fatwa-fatwa DSN

Mengawasi kegiatan usaha kegitan lemabaga keuangan syariah agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.

Melporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

Terkait hal tersebut saat ini, lingkup pemeriksaan audit syariah di Indonesia baru mencakup dua hal yaitu, pemeriksaan audit pada laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal dan pemeriksaan kepatuhan syariah produk LKS yang dilakukan oleh DPS. Diluar kedua aspek tersebut belum jelas apakah sudah dicakup dalam pemeriksaan DPS atau belum. 

Mengingat DPS belum memiliki pedoman pemeriksaan yang jelas, sehingga bisa saja DPS yang satu telah melakukan pemeriksaan di luar aspek kepatuhan syariah produk LKS sedangkan yang lain belum.

Didasarkan pada penjelasan di atas mengindentifikasi audit syariah yang berjalan mayoritas cakupannya adalah perihal kesesuaian laporan keuangan dengan standar yang berlaku serta kesyariahan produk. Saat ini ruang lingkup audit syariah di Indonesia telah mencakup aspek yang lebih luas dan telah sesuai harapan dan menunjukkan bahwa praktek audit Syariah di Indonesia telah berjalan dengan baik. sebagaimana yang dijelaskan (Kasim, Ibrahim, Hameed, & Sulaiman, 2009).

SUMBER :

Sadi Ia, Muhammad. Konsep Hukum Perbankan Syariah.2015.Setara Fress. Malang

Wardiah, Mia Lasmi. Dasar-Dasar Perbankan .2013.CV Pustaka.setia. Bandung

https://www.researchgate.net/publication/303899668_PRAKTIK_AUDIT_SYARIAH_DI_LEMBAGA_KEUANGAN_SYARIAH_INDONESIA  Akses tanggal 13/12/2018 Jam 13:30 Wib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun