Adang juga menegaskan alasan penonaktifan:
"Betul bahwa anak itu melanggar peraturan tetapi ketika penanganan oleh kepala sekolah ada tindak kekerasan baik fisik maupun verbal. Nah, itu yang menyebabkan kami menonaktifkan kepala sekolah karena ini tidak sesuai dengan semangat kita untuk memberantas tindak kekerasan di sekolah." Adang Abdurrahman
Sementara itu, Dini Fitria sendiri membela tindakannya:
"Saya kecewa bukan karena dia merokok, tapi karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras."Â Dini Fitria, Kepala SMAN 1 Cimarga (nonaktif)
Yang jarang dibahas media: apakah siswa yang merokok di sekolah juga diproses secara hukum sesuai Pasal 437? Jawabannya tegas: tidak.
Padahal, yang mereka lakukan adalah pelanggaran pidana dengan ancaman denda Rp50 juta.
Fakta yang Jarang Disadari: Siswa Perokok Termasuk Pelanggar Pidana
Yang luput dari perhatian publik: siswa yang merokok di sekolah bukanlah sekadar pelanggar tata tertib. Mereka adalah pelanggar hukum pidana.
Pasal 437 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa melanggar larangan merokok di tempat umum-termasuk kawasan sekolah-diancam denda hingga Rp50 juta.
Ini bukan ancaman kosong. Pasal ini sudah sah, sudah berlaku, sudah seharusnya ditegakkan. Pertanyaannya: berapa banyak siswa perokok yang diproses hukum berdasarkan pasal ini?
Nol besar.
Sementara guru yang berusaha menegakkan aturan? Justru dia yang kena sanksi administratif, bahkan kehilangan jabatan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!