Mohon tunggu...
Risma Achmad
Risma Achmad Mohon Tunggu... Guru yang menulis untuk belajar, dan belajar untuk menulis.

Saya guru ekonomi yang jatuh cinta pada sastra. Bagi saya, belajar dan menulis adalah cara memahami manusia. Lewat tulisan, saya berbagi makna, menenun pengalaman, dan merayakan perjalanan menjadi lebih bijak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilema Pendidikan Karakter: Pelajaran dari Kasus Dini Fitria dan Pasal 437

15 Oktober 2025   22:00 Diperbarui: 16 Oktober 2025   00:09 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adang juga menegaskan alasan penonaktifan:

"Betul bahwa anak itu melanggar peraturan tetapi ketika penanganan oleh kepala sekolah ada tindak kekerasan baik fisik maupun verbal. Nah, itu yang menyebabkan kami menonaktifkan kepala sekolah karena ini tidak sesuai dengan semangat kita untuk memberantas tindak kekerasan di sekolah." Adang Abdurrahman

Sementara itu, Dini Fitria sendiri membela tindakannya:

"Saya kecewa bukan karena dia merokok, tapi karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras." Dini Fitria, Kepala SMAN 1 Cimarga (nonaktif)

Yang jarang dibahas media: apakah siswa yang merokok di sekolah juga diproses secara hukum sesuai Pasal 437? Jawabannya tegas: tidak.

Padahal, yang mereka lakukan adalah pelanggaran pidana dengan ancaman denda Rp50 juta.

Fakta yang Jarang Disadari: Siswa Perokok Termasuk Pelanggar Pidana

Yang luput dari perhatian publik: siswa yang merokok di sekolah bukanlah sekadar pelanggar tata tertib. Mereka adalah pelanggar hukum pidana.

Pasal 437 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa melanggar larangan merokok di tempat umum-termasuk kawasan sekolah-diancam denda hingga Rp50 juta.

Ini bukan ancaman kosong. Pasal ini sudah sah, sudah berlaku, sudah seharusnya ditegakkan. Pertanyaannya: berapa banyak siswa perokok yang diproses hukum berdasarkan pasal ini?

Nol besar.

Sementara guru yang berusaha menegakkan aturan? Justru dia yang kena sanksi administratif, bahkan kehilangan jabatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun