Pagi yang Berat di Ruang Kepala Sekolah
Bayangkan seorang kepala sekolah duduk di kursinya, menatap tumpukan laporan pelanggaran siswa. Di antara puluhan nama, ada beberapa yang sering muncul: siswa yang ketahuan merokok di belakang kelas, di toilet, bahkan berani di kantin sekolah.
Dia tahu risikonya. Jika didiamkan, ia gagal menjalankan amanah sebagai pendidik. Jika ditindak tegas, ia bisa dianggap melanggar hak anak. Tapi sebagai orang yang percaya bahwa rokok merusak masa depan anak didiknya, ia memilih: bertindak.
Beberapa hari kemudian, ia kehilangan jabatan. Alasannya? Hukuman yang diberikan dianggap terlalu keras dan melanggar prosedur. Sementara siswa yang merokok yang notabene melanggar hukum pidana aman terlindungi.
Inilah cerita nyata yang terjadi berulang kali di Indonesia. Dan ini bukan soal satu sekolah, satu kasus. Ini tentang paradoks sistem yang menghukum penegak aturan, tapi melindungi pelanggar hukum.
Kasus Cimarga: Ketika Viral Mengalahkan Keadilan
Oktober 2025, kasus di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, mengguncang dunia pendidikan. Kepala sekolah Dini Fitria dinonaktifkan oleh Pemprov Banten setelah video dugaan penamparan siswa berinisial ILP (17 tahun) viral di media sosial.
Insiden bermula dari teguran kepada siswa yang ketahuan merokok di kantin sekolah. Video tersebut merekam momen ketika kepala sekolah mendisiplinkan siswa dengan cara yang dianggap keras. Publik ramai berkomentar, mayoritas mengecam tindakan sang kepala sekolah.
Hasilnya? Dini Fitria dinonaktifkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bagaimana dengan siswa yang merokok? Menurut Dinas Pendidikan Banten, siswa tersebut hanya mendapat teguran dari guru BK (Bimbingan Konseling). Tidak ada sanksi serius. Tidak ada proses hukum.
"Siswa tetap ditegur secara resmi oleh guru BK karena merokok, dan orang tuanya sudah menyadari kesalahan anaknya. Tapi kekerasan dalam bentuk apapun tetap tidak bisa dibenarkan."Â Adang Abdurrahman, Plt. Kepala Bidang SMA Disdikbud Banten
Inilah kontras yang menusuk: kepala sekolah kehilangan jabatan, sementara pelanggar UU Kesehatan cukup ditegur.