Mohon tunggu...
Risma Achmad
Risma Achmad Mohon Tunggu... Freelancer

Guru ekonomi yang jatuh cinta pada sastra. Buku adalah candu saya, dan menulis adalah cara saya memaknai dunia. Melalui tulisan, saya berbagi perspektif, merajut pengalaman, dan merayakan keajaiban kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilema Pendidikan Karakter: Pelajaran dari Kasus Dini Fitria dan Pasal 437

15 Oktober 2025   22:00 Diperbarui: 16 Oktober 2025   00:09 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi guru bersedih (dokpri diolah dengan Canva) 

Pagi yang Berat di Ruang Kepala Sekolah

Bayangkan seorang kepala sekolah duduk di kursinya, menatap tumpukan laporan pelanggaran siswa. Di antara puluhan nama, ada beberapa yang sering muncul: siswa yang ketahuan merokok di belakang kelas, di toilet, bahkan berani di kantin sekolah.

Dia tahu risikonya. Jika didiamkan, ia gagal menjalankan amanah sebagai pendidik. Jika ditindak tegas, ia bisa dianggap melanggar hak anak. Tapi sebagai orang yang percaya bahwa rokok merusak masa depan anak didiknya, ia memilih: bertindak.

Beberapa hari kemudian, ia kehilangan jabatan. Alasannya? Hukuman yang diberikan dianggap terlalu keras dan melanggar prosedur. Sementara siswa yang merokok yang notabene melanggar hukum pidana aman terlindungi.

Inilah cerita nyata yang terjadi berulang kali di Indonesia. Dan ini bukan soal satu sekolah, satu kasus. Ini tentang paradoks sistem yang menghukum penegak aturan, tapi melindungi pelanggar hukum.

Kasus Cimarga: Ketika Viral Mengalahkan Keadilan

Oktober 2025, kasus di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, mengguncang dunia pendidikan. Kepala sekolah Dini Fitria dinonaktifkan oleh Pemprov Banten setelah video dugaan penamparan siswa berinisial ILP (17 tahun) viral di media sosial.

Insiden bermula dari teguran kepada siswa yang ketahuan merokok di kantin sekolah. Video tersebut merekam momen ketika kepala sekolah mendisiplinkan siswa dengan cara yang dianggap keras. Publik ramai berkomentar, mayoritas mengecam tindakan sang kepala sekolah.

Hasilnya? Dini Fitria dinonaktifkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bagaimana dengan siswa yang merokok? Menurut Dinas Pendidikan Banten, siswa tersebut hanya mendapat teguran dari guru BK (Bimbingan Konseling). Tidak ada sanksi serius. Tidak ada proses hukum.

"Siswa tetap ditegur secara resmi oleh guru BK karena merokok, dan orang tuanya sudah menyadari kesalahan anaknya. Tapi kekerasan dalam bentuk apapun tetap tidak bisa dibenarkan." Adang Abdurrahman, Plt. Kepala Bidang SMA Disdikbud Banten

Inilah kontras yang menusuk: kepala sekolah kehilangan jabatan, sementara pelanggar UU Kesehatan cukup ditegur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun