Mohon tunggu...
RISMA DHONA
RISMA DHONA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

instagram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

13 Juli 2022   11:05 Diperbarui: 13 Juli 2022   11:11 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Hak atas penghidupan yang layak dan perlakuan yang adil dalam masyarakat.

c. Dia harus jujur dan membela kebenaran.

d. Nilai kemanusiaan dan toleransi harus dilestarikan.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan perintah ketiga Rule ketiga Pancasila adalah: "Persatuan Indonesia". Sebagai warga negara, pada umumnya kita memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

b. Hak untuk menjadi pejabat.


c. Perlu dikembangkan suatu kesatuan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.

d. Segala perbedaan yang ada di Indonesia harus dihormati dan dihormati.

 Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan perintah keempat Aturan keempat adalah: "popularitas dipandu oleh kebijaksanaan konsultasi perwakilan".

Dalam peraturan ini, kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak Berpendapat dan Berpendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun