Mohon tunggu...
RISMA DHONA
RISMA DHONA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

instagram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

13 Juli 2022   11:05 Diperbarui: 13 Juli 2022   11:11 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Hak-hak sipil adalah kekuasaan yang harus dijalankan oleh warga negara. kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara suatu negara juga dapat diartikan sebagai sikap atau tindakan yang harus dilakukan seseorang. Warga negara dengan hak-hak istimewa warga negara lain. Ada beberapa konsep lain yang perlu dijelaskan yang berkaitan erat dengan kedua konsep tersebut. Tanggung jawab dan kewajiban warga negara. Tanggung jawab warga negara adalah suatu kondisi. Itu mengharuskan warga untuk melakukan misi tertentu. Tanggung jawab ini Hal ini terjadi ketika orang dewasa mengurus sistem. Di sisi lain, apa peran warga negara suatu negara adalah aspek dinamis dari status warga negara. Bagi warga negara Pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan status warga negara Hak dan kewajiban di atas merupakan hak warga negara menurut UUD 1945, yaitu:

* Hak atas pekerjaan dan perumahan yang layak.

 * Hak untuk hidup dan terus hidup.

* Setiap orang berhak atas perbaikan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

* Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.

* Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


* Hak untuk membentuk dan memelihara keluarga melalui pernikahan yang sah.

* Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang sama serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Adapun kewajiban warga negara yang bersangkutan adalah:

* Kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dan warga negara dan perlindungan tanah air.

 * Kewajiban melindungi pertahanan dan keamanan negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun