Mohon tunggu...
Risky yanti
Risky yanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Risky Yanti (211104030037)

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Toleransi sebagai Alat Penghubung Kemajuan Indonesia

28 November 2021   21:23 Diperbarui: 28 November 2021   21:28 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan kumpulan nilai-nilai, norma-norma, dan cita-cita yang menjadi acuan dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia. Pancasila adalah ideologi terbuka yang mampu selaras dengan dinamika kehidupan masyarakat Indonesia.

"KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB "

Rantai pada simbol sila kedua terdiri atas mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk kesatuan. 

Keterkaitan itu memiliki makna bahwa bangsa Indonesia saling terkait erat, saling bahu-membahu, dan saling membutuhkan, serta menjadikan setiap warga negara punya kewajiban dan hak yang sama, juga dijamin haknya serta kebebasannya terkait hubungan baik dengan Tuhan, orang, negara, dan masyarakat serta mampu Menempatkan sesama manusia sebagai makhluk Tuhan dengan segala martabat dan hakikatnya.

Perwujudan atau pengimplementasian sila ke-2 dalam kehidupan sehari hari adalah Mengakui persamaan hak, kewajiban, dan kedudukan semua orang sama di mata hukum, agama, sosial, dan lainnya. 

Maksunya disini adalah bahwasannya seluruh warga di Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menjalankan kehidupan nya atau lebih simplenya kita mengedepankan sikap toleransi antara sesama manusia meskipun disisi lain ada perbedaan diantara keduanya, baik berupa keyakinan atau adat yang dianutnya. 

Maka jika sikap toleransi sudah tercapai tidak perlu diragukan lagi adanya sebuah kenyamanan atau ketentraman di kalangan masyarakat.

Selain pernyataan diatas, ada beberapa penyimpangan yang terjadi di Indonesia yang tidak sesuai dengan pengamalan sila ke 2 Pancasila. Seperti halnya memperkerjakan anak di bawah umur, anak di bawah umur tidak pantas untuk bekerja karena kewajiban mereka adalah sekolah, terutama jika memperkerjakan anak di bawah umur dengan tidak wajar. 

Penyimpangan seperti ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar nantinya perkembangan dan daya tumbuh warganya terjamin, serta bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun