Mohon tunggu...
Riski Aris Sandy
Riski Aris Sandy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Quality Assurance | UIUX Designer Enthusiast

Kolektor Hotwheels yang bertransformasi menjadi programmer 🖥️ Juga, saya suka membaca buku!

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Industri Kripto di Bawah Pengawasan OJK: Apa yang Berubah?

30 Maret 2024   18:25 Diperbarui: 30 Maret 2024   18:28 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 yang mencakup pengawasan terhadap aset kripto. Aturan ini dijadwalkan akan berlaku mulai bulan Januari 2025 dan merupakan langkah persiapan transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Dengan adanya POJK 3/2024, OJK akan memastikan pengelolaan aset keuangan digital, termasuk kripto, berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, seperti persyaratan perijinan, pelaporan, pengelolaan risiko, dan tata kelola perusahaan kripto.

Salah satu poin penting dalam POJK 3/2024 adalah persyaratan perijinan. Perusahaan kripto diwajibkan untuk mendapatkan perijinan dari OJK sebelum mereka dapat beroperasi. Perijinan ini akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk terkait dengan keamanan dan perlindungan nasabah.

Selain itu, POJK 3/2024 juga mencakup persyaratan pelaporan yang ketat. Perusahaan-perusahaan kripto diwajibkan untuk melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai aktivitas dan keuangan mereka. Hal ini bertujuan untuk memonitor operasional perusahaan dan memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang ada.

Selain itu, POJK 3/2024 juga mengatur mengenai pengelolaan risiko yang terkait dengan aset kripto. Perusahaan kripto diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam mengelola risiko, termasuk risiko keamanan dan risiko volatilitas harga aset kripto.

Terakhir, POJK 3/2024 juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola perusahaan kripto. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk memiliki struktur organisasi yang kuat, pengelolaan yang transparan, dan adopsi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan dikeluarkannya POJK 3/2024 ini, diharapkan industri kripto di Indonesia akan semakin teratur dan terpercaya. Pengawasan yang ketat dari OJK akan membantu mencegah praktik-praktik yang merugikan pengguna dan masyarakat umum. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat dalam menggunakan aset kripto sebagai salah satu bentuk investasi.

Namun, penting juga diingat bahwa regulasi ini merupakan langkah awal dalam mengawasi aset kripto, dan kemungkinan akan ada perubahan dan penyesuaian lebih lanjut di masa depan mengikuti perkembangan industri kripto. Pengawasan yang efektif memerlukan kerjasama yang baik antara OJK, perusahaan kripto, dan masyarakat pengguna kripto untuk memastikan keberlanjutan industri yang sehat.

Dalam hal ini, tentu saja ada beberapa pro dan kontra terkait adanya regulasi terhadap industri kripto di bawah pengawasan OJK:

Pro:

  1. Perlindungan Pengguna: Regulasi dan pengawasan OJK dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna kripto di Indonesia. Dengan adanya persyaratan perijinan, pelaporan, dan pengelolaan risiko yang ketat, pengguna kripto dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi dan investasi di dalam aset kripto.

  2. Mencegah Penipuan: Regulasi ini dapat membantu mengurangi kasus penipuan dan kecurangan di dalam industri kripto. Dengan adanya pengawasan dan persyaratan ketat, perusahaan kripto harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK, sehingga kemungkinan terjadinya penipuan atau kecurangan dapat diminimalkan.

  3. Meningkatkan Kepercayaan: Pengawasan OJK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, masyarakat dapat merasa lebih yakin dalam menggunakan aset kripto sebagai bentuk investasi.

Kontra:

  1. Pembatasan Inovasi: Regulasi yang ketat dapat membatasi inovasi di dalam industri kripto. Beberapa pihak berpendapat bahwa adanya regulasi yang terlalu rumit dan membatasi dapat menghambat perkembangan teknologi blockchain dan aset kripto.

  2. Biaya dan Perizinan: Mematuhi persyaratan perijinan dan pelaporan yang ditentukan oleh OJK dapat menyebabkan perusahaan kripto menghadapi biaya yang lebih tinggi. Selain itu, proses perizinan yang mungkin memakan waktu dapat memberikan tantangan bagi perusahaan-perusahaan kripto yang ingin beroperasi dengan cepat di dalam industri yang bergerak begitu cepat.

  3. Pengawasan yang Tidak Efektif: Regulasi dan pengawasan bisa saja tidak efektif dalam menghadapi perkembangan industri kripto yang sangat cepat. Aturan yang dikeluarkan harus mampu menangkap dinamika dan inovasi baru di dalam industri ini, serta dapat menangani risiko yang muncul.

Dalam kesimpulannya, regulasi terhadap aset kripto di Indonesia oleh OJK memiliki tujuan yang baik yaitu melindungi pengguna dan membangun kepercayaan masyarakat. Namun, perlu ditemukan keseimbangan yang tepat antara perlindungan pengguna dan inovasi teknologi dalam industri kripto. Regulasi yang efektif harus menjaga integritas industri kripto, mencegah penipuan, meningkatkan kepercayaan, namun juga tidak menghambat pertumbuhan inovasi di dalam industri yang dinamis ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun