Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cryptocurrency

Industri Kripto di Bawah Pengawasan OJK: Apa yang Berubah?

30 Maret 2024   18:25 Diperbarui: 30 Maret 2024   18:28 174 0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 yang mencakup pengawasan terhadap aset kripto. Aturan ini dijadwalkan akan berlaku mulai bulan Januari 2025 dan merupakan langkah persiapan transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun