Industri Kripto di Bawah Pengawasan OJK: Apa yang Berubah?
30 Maret 2024 18:25Diperbarui: 30 Maret 2024 18:28980
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 yang mencakup pengawasan terhadap aset kripto. Aturan ini dijadwalkan akan berlaku mulai bulan Januari 2025 dan merupakan langkah persiapan transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.