Mohon tunggu...
Riski Aris Sandy
Riski Aris Sandy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Quality Assurance | UIUX Designer Enthusiast

Kolektor Hotwheels yang bertransformasi menjadi programmer 🖥️ Juga, saya suka membaca buku!

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Industri Kripto di Bawah Pengawasan OJK: Apa yang Berubah?

30 Maret 2024   18:25 Diperbarui: 30 Maret 2024   18:28 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 yang mencakup pengawasan terhadap aset kripto. Aturan ini dijadwalkan akan berlaku mulai bulan Januari 2025 dan merupakan langkah persiapan transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Dengan adanya POJK 3/2024, OJK akan memastikan pengelolaan aset keuangan digital, termasuk kripto, berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, seperti persyaratan perijinan, pelaporan, pengelolaan risiko, dan tata kelola perusahaan kripto.

Salah satu poin penting dalam POJK 3/2024 adalah persyaratan perijinan. Perusahaan kripto diwajibkan untuk mendapatkan perijinan dari OJK sebelum mereka dapat beroperasi. Perijinan ini akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk terkait dengan keamanan dan perlindungan nasabah.

Selain itu, POJK 3/2024 juga mencakup persyaratan pelaporan yang ketat. Perusahaan-perusahaan kripto diwajibkan untuk melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai aktivitas dan keuangan mereka. Hal ini bertujuan untuk memonitor operasional perusahaan dan memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang ada.

Selain itu, POJK 3/2024 juga mengatur mengenai pengelolaan risiko yang terkait dengan aset kripto. Perusahaan kripto diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam mengelola risiko, termasuk risiko keamanan dan risiko volatilitas harga aset kripto.

Terakhir, POJK 3/2024 juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola perusahaan kripto. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk memiliki struktur organisasi yang kuat, pengelolaan yang transparan, dan adopsi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan dikeluarkannya POJK 3/2024 ini, diharapkan industri kripto di Indonesia akan semakin teratur dan terpercaya. Pengawasan yang ketat dari OJK akan membantu mencegah praktik-praktik yang merugikan pengguna dan masyarakat umum. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat dalam menggunakan aset kripto sebagai salah satu bentuk investasi.

Namun, penting juga diingat bahwa regulasi ini merupakan langkah awal dalam mengawasi aset kripto, dan kemungkinan akan ada perubahan dan penyesuaian lebih lanjut di masa depan mengikuti perkembangan industri kripto. Pengawasan yang efektif memerlukan kerjasama yang baik antara OJK, perusahaan kripto, dan masyarakat pengguna kripto untuk memastikan keberlanjutan industri yang sehat.

Dalam hal ini, tentu saja ada beberapa pro dan kontra terkait adanya regulasi terhadap industri kripto di bawah pengawasan OJK:

Pro:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
    Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun