Mohon tunggu...
Riski Alfatah
Riski Alfatah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Uinsu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mewujudkan Ketentraman Hidup dalam Bermasyarakat

11 Desember 2019   19:00 Diperbarui: 11 Desember 2019   19:09 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia menuju masyarakat madani sudah ada alatnya yaitu berupa UUD 1945, lambang Negara (bendera), bahasa Indonesia, lagu kebangsaan, pancasila sebagai pemersatu ideologi dan juga sebagai sarana untuk menjadikan indonesia menuju masyarakat yang madani yang dicita-citakan oleh semua golongan dan tentunya sejalan dengan yang ditawarkan Rosulllah SAW. Dalam piagam Madinahnya.

Itu jika pemerintah secara sempurna menjalankan pancasila dengan sejujurnya tanpa adanya manipulasi dalam menjalankanya, pasti keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia akan sesui dan akan merealisasikan masyarakat yang bahagia sentosa dan menuju masyarakat madani yang sesungguhnya.

Disamping sebagai identitas Negara pancasila adalah falsafah Negara yang menyatukan pemikiran seluruh rakyat Indonesia yang tidak didominasi oleh salah satu pihak yang mayoritas saja, tapi pancasila mampu mengangkat dan menghormati kaum minoritas yang ada. Banyak sekali manfaat dari pancasila itu sendiri, disamping sebagai pilar Negara dia juga mampu menjadi tonggak kemajemukan Indonesia yang sangat kaya dengan budaya. Disamping sebagai pemersatu ideologi rakyat yang hidup didalamnya. Dengan keanekaragaman ideology masing-masing. Walau bermacam-macam agama, tapi pancasila mampu merangkul kesemuanya itu.

Banyak hal yang ditawarkan dalam penyusunan isi pancasila diantaranya adalah rumusan yang ditawarkan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut : (1) peri kebangsaan; (2) peri kemanusiaan; (3) peri ketuhanan; (4) peri kerakyatan; (5) kesejahteraan rakrat.9 Kemudian pada masa yang sama hari itu juga, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD.

Didalamnya tercantum lima landasan dasar Negara, yaitu: (1) ketuhanan yang maha esa; (2) kebangsaan persatuan Indonesia; (3) rasa kemanusiaan yang adil dan beradab (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan (5) keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan rumusan pancasila dalam piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 adalah : (1) ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) persatuaan Indonesia;(4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (5) keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar Negara, yaitu: (1) kebangsaan Indonesia (2) internasionalisme dan perikemanusiaan; (3) kebangsaan;(4) kesejahteraan social; (5) ketuhanan yang bekebudayaan.

10 Rumusan dalam preambule UUD ( konstitusi) RIS yang penah belaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah : (1) ketuhanan yang Maha Esa; (2) peri kemanusiaan; (3) Persatuan Indonesia; (4) kedaulatan rakyat; (5) keadilan sosial.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : (1) ketuhanan yang Maha Esa; (2) kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) persatuan Indonesia; (4) kerakyatanbyang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan; (5) keadilah sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tiga hal yang harus di perhitungkan dalam indonesia tuk menuju masyarkat madani :

1.      Jalan Negara yaitu upaya membangun mesyarakat yang berwatak baru dari negara yang sejalan dengan dasar negara yaitu menjalankan isi Pancasila yang sesungguhnya tanpa adanya hagemoni dari pihak manapun.

2.      Jalan Kemasyarakatan yaitu upaya membangun gerakan arus bawah dengan mensejahterakan kehidupanya dan juga memberikan pengajaran tentang konstitusi, dan juga falsafah negara dengan sebenarnya diberengi dengan penegakkan hukum secara merata tanpa pandang bulu bagi pemerintah yang berkuasa, dengan membawa nilai-nilai keutamaan, etos baru dan konfigurasi baru.

3.      Jalan Internasional yaitu upaya membangun keseimbangan baru dikawasan pasifik, yang lebih adil aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun