Mohon tunggu...
riska zahraa
riska zahraa Mohon Tunggu... Mahasiswa - GURU PPKN

GURU PPKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

implementasi kepada Masyarakat tentang Bentuk Negara

18 November 2021   17:52 Diperbarui: 18 November 2021   18:06 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Riska Alzahra

kelas : 07PPKN002

Negara itu bentuknya bervariasi menurut sudut pandang dari negara tersebut, Secara umum, negara bisa dijelaskan sebagai bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, bentuk negara dapat diartikan terlebih dahulu berdasarkan katanya. Kata ‘bentuk’ sendiri berarti lengkung, gambaran, serta sistem dalam hal ini pemerintahan, perserikatan, dan yang berhubungan dengannya, Sedangkan kata ‘negara’ adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh seluruh rakyat dan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik dan pemerintah yang bersifat efektif, serta mempunyai kesatuan dan kedaulatan dalam menentukan tujuan. Dapat diartikan Secara umum bentuk negara adalah suatu susunan terkait struktur negara secara keseluruhan, Menurut Artistoteles bentuk negara adalah yang membentuk suatu sistem pemerintahan dan terbagi menjadi bentuk negara baik dan bentuk negara buruk.
Bentuk Negara atau Bentuk Pemerintahan itu merupakan suatu istilah dalam berpolitik di dalam negara, dalam arti di dalam suatu negara pasti mengkategorikan negaranya, maksud ada kriteria sendiri menurut pendiri atau penguasa di negara tersebut, adapun kritertia penentu bentuk negara dapat dilihat dari segi kualitas terkait jumlah pemegang pemerintahan dan kuantitasnya terkait tujuan pemerintahan itu sendiri, Aristoteles sendiri membagi negara menjadi enam bagian dengan tiga baik dan tiga juga yang buruk. Bentuk negara baik adalah monarki, aristokrasi, dan politeia, sedangkan bentuk negara buruk adalah demokrasi, tirani, dan oligarki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun