Mohon tunggu...
Ririn In
Ririn In Mohon Tunggu... Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

mataf 1

17 September 2025   06:36 Diperbarui: 17 September 2025   06:36 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

dari buk (  leo nisya sagita )
* Ancaman Baru Bela Negara:Penyebaran hoaks dan disinformasi di era digital memicu perpecahan sosial dan menurunkan semangat nasionalisme, dengan 39% mahasiswa terpapar paham radikal menurut penelitian Lemhannas RI 2024.

* Bela Negara bukan hanya Militer:Bela negara dimaknai sebagai sikap aktif yang meliputi belajar dengan rajin, taat hukum, melestarikan budaya, dan menolak segala bentuk radikalisme yang mengancam persatuan.

materi ke dua dari bapak ( amika wardanah. s. sos ma. ph.d )

Sistem pendidikan tinggi di Indonesia adalah pendidikan jenjang setelah menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, dan spesialis, yang dijalankan oleh berbagai jenis perguruan tinggi seperti universitas, institut, dan politeknik, dengan fokus pada pendidikan akademik (ilmu pengetahuan) atau vokasi (keahlian praktis). Sistem ini diatur oleh Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat), serta didukung oleh kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan sistem Satuan Kredit Semester (SKS) untuk fleksibilitas pembelajaran dan pengembangan kompetensi lulusan
Jenis dan Bentuk Pendidikan Tinggi
* Jenis:
    * Akademik: Fokus pada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    * Vokasi: Berorientasi pada penerapan keahlian untuk bidang pekerjaan tertentu.
    * Profesi: Khusus untuk pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
*
* Bentuk:
    * Universitas/Institut: Bentuk tertinggi yang menyelenggarakan berbagai disiplin ilmu.
    * Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas: Fokus pada pendidikan vokasi dan keahlian praktis.
    * Sekolah Tinggi:Menyelenggarakan satu atau beberapa disiplin ilmu tertentu.
* Sistem Kredit Semester (SKS)
*
* Pengukuran beban studi mahasiswa dan waktu tempuh untuk mencapai target kelulusan.
* Satu SKS setara dengan 45 jam per semester, meliputi kegiatan belajar terbimbing, tugas terstruktur, dan belajar mandiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun