Mohon tunggu...
Rinto Wardana
Rinto Wardana Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer/Aktivis Sosial/Penulis

Umur manusia pendek. Tapi Masterpiece yang dihasilkan selama hidup akan terus hidup dan tak lekang ditelan jaman.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Bermartabat

15 Juli 2019   15:08 Diperbarui: 15 Juli 2019   15:17 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Karena belajar fotografi tanpa ada sebuah spirit, kita hanya menjalani fotografi karena masalah materi". Darwis Triadi (Tokoh Fotografi)

Dalam teori keadilan yang digagas oleh banyak sarjana barat, prinsip keadilan yang banyak dikemukakan adalah prinsip keadilan material. Jika seorang terbukti mencuri maka dia dapat dikenakan sanksi berupa hukum penjara dll(Pasal 10 KUHP).

Ketika Von Savigny menggagas prinsip eksistensi jiwa bangsa(volkgeist) dalam teorinya, barulah muncul kesadaran(sebenarnya kesadaran itu sudah ada jauh sebelumnya)untuk menggali nilai2 dan prinsip moral yang terkandung dalam suatu kebudayaan suatu bangsa termasuk yg fenomenal adalah Masterpiece bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Sila pertama dst itu saling mengayomi dan saling memayungi satu sama lain.

Sila ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan prinsip tertinggi dari suatu konsep keadilan Pancasila karena keadilan Pancasila tidak terperangkap pada konsep keadilan materiil saja tetapi juga keadilan spirit. Mengapa justru Sila ke 2 ini menjadi payung bagi sila ke-5? Karena sila ke-5 hanya fokus pada keadilan materiil. Sedangkan sila ke-2 Mencakup keadilan materiil dan juga keadilan spirit. Filosofi lama(Kitab Amsal 27:17) mengatakan bahwa,"besi menajamkan besi. Manusia menajamkan sesamanya".

Ketika pada masa sebelum berlakunya KUHAP sekarang, sistim pembuktian kita bersifat inkuisitor dimana Tersangka menjadi objek pemeriksaan. Sehingga praktik2 kekerasan dlm rangka mencari bukti2 menjadi hal lazin pada masa itu. Tetapi setelah berlakunya KUHAP, sistim pembuktian menjadi akussator dimana Tersangka dilindungi hak2nya dlm proses pencarian bukti2. Naah, disinilah muncul kajian2 teori keadilan yg diambil dari nilai2 yg ada di negara Pancasila maka muncullah teori Keadilan Bermartabat yg digagas oleh Prof. Teguh Prasetyo dimana dia mencoba melengkapi teori2 keadilan versi barat dg mengusung keadilan ber-spirit sesuai dg Sila ke 2 Pancasila yg menitikberatkan keadilannya dg mengangkat harkat martabat manusia yang terpayungi dari sila 1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga seorang Nenek Minah yg mencuri beberapa buah kakao, sekalipun terbukti mencuri(kepastian hukum) tapi tdk dihukum sebagaimana ancaman hukuman dalam Pasal 362 KUHP. Nenek Minah ditahan dan menjalani hukumannya 1 bulan 15 hari bukan 5 tahun sebagaimana diatur dlm KUHP. Pesannya adalah, hukuman tetap dijalankan tetapi juga spirit memanusiakan manusia tidak boleh diabaikan tetapi dijunjung tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun