Sontak dari tadi pagi hingga akhir ini, beberapa WA Grup yang penulis ikuti, selalu ada ajakan untuk mengisi petisi dari change.org. Dan akhirnya ikut dalam petisi tersebut. Karena menilai selama ini dalam rekam jejaknya FPI sendiri selama lima tahun ke belakang, bagaimana FPI justru sangat kontroversi dengan apa yang mereka cita-citakan sebelumnya. Â
Seperti yang dilansir oleh tempo.co (7/5/2019), bahwa ijin FPI tersebut didapatkan dari Kementerian Dalam Negeri pada 20 Juni 2014 lalu. Itu artinya ijin untuk tetap beroperasionalnya FPI tinggal kurang dari dua bulan lagi.
Dimana jika kita melihat sejarah FPI lahir, tepatnya di hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-53 tahun di Pondok Pesantren Al Umm Ciputat, Tangerang Selatan. Pasca beberapa bulan sejak mundurnya presiden kedua Indonesia, Soeharto.
Itu artinya FPI sekarang sudah berumur sekitar 21 tahun. Dan tentu jika berdasarkan ijin berdirinya suatu ormas, maka FPI sudah melakukan lebih kurang empat kali masa perpanjangan.Maka di tahun ini, akan menjadi perpanjangan yang kelima.
Hal tersebut-pun dibenarkan oleh Direktur Organisasi Kemasyrakatan Kemendagri Lufti bahwa ijin dari FPI akan sebentar lagi habis. Dimana jika ijin tersebut tidak diperpanjang ataupun kemendagri tidak menerbitkan ijinnya lagi maka tentu FPI secara otomatis akan bubar.
Dimana jumlah orang yang sudah menanda tangani petisi ini menargetkan akan mencapai 50 ribu tanda tangan. Dan saat penulis ikut ambil bagian sudah ada 36.629 orang yang sudah menanda tanganinya. Tinggal sekitar 13 ribu orang lagi tuk mencapai 50 ribu orang. Itu saat di sore hari berkisar jam 4 sore. Tapi pada saat malam hari ini sudah mencapai 61.930 orang yang sudah menandatangani petisi ini. Â Dan targetnya dinaikkan hingga mencapai 75ribu orang.
Dan petisi ini sendiri dimulai oleh Ira Bisyir dengan memberikan sebuah pernyataan dan ajakan tentang berakhirnya ijin dari organisasi FPI. Menolak perpanjangan ijin mereka, Â karena organisasi ini merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Tapi yang menjadi pertanyaannya segera petisi ini mencapai target seperti yang diharapkan, dan akhirnya akan diserahkan kepada Kemendagri, apakah Kemendagri akan meluluskan permintaan dari petisi tersebut?
Dimana jika melihat ijinnya yang terakhir, bukan pada masa Menteri Dalam negeri kabinet sekarang, yakni Bapak Tjahyo Kumolo. Tapi ada pada masa eranya kepemimpinannya SBY. Sebab Jokowi baru dilantik Oktober 2014. Beranikah Kemendagri sekarang akan memutuskan untuk tidak memperpanjang lagi ijin mereka?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI