Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Pemenuhan Kompensasi Korban Terorisme

17 Maret 2017   14:49 Diperbarui: 17 Maret 2017   14:56 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: megapolitan.kompas.com

Tanpa mengurangsi rasa hormat kepada para korban terorisme, kemudian menjadi tidak adil bagi para korban lain kesalahan kebijakan pemerintah ini, jika hanya korban terorisme yang mendapatkan jatah pemenuhan hak kompensasi, restorasi atau rekonstruksi.

Praktek dalam Kebencanaan

Dalam setiap kejadian bencana, pasti ada korban. Bencana bisa jadi karena kesalahan kebijakan pemerintah, bisa juga karena alam. Untuk kejadian bencana ini, maka untuk para korban diberikan bantuan selama masa tanggap darurat. Biasanya ini berupa bantuan jatah hidup dan penampungan sementara. Pengobatan dan juga pemakaman biasanya ditanggung oleh pemerintah. Dana yang selama ini digunakan untuk bantuan bencana ini adalah dana siap pakai (on call fund) yang ada di Kementerian Keuangan.

Sementara untuk kerusakan aset, maka aset pemerintah akan ditanggung oleh masing-masing sektor, yang sebenarnya pemerintah juga. Rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan, Sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan sebagainya. Lalu, siapa yang bertanggung-jawab untuk kerusakan aset pribadi masyarakat?

Dalam kejadian bencana yang sering di Indonesia, pembangunan rumah masyarakat ditanggung oleh pemeritah dengan memberikan dana stimulan. Dana ini tidak akan bisa menggantikan aset yang sama persis. Bisa jadi lebih sedikit, tetapi bisa juga lebih banyak. Sebagai contoh, untuk rekonstruksi di Merapi pasca letusan 2010, pemerintah memberikan dana stimulan Rp. 30 juta per keluarga terdampak, berdasarkan data yang ditentukan oleh Bupati. Di Sinabung, pemerintah memberikan dana stimulan Rp. 110 juta dengan rincian Rp. 59.400.000 untuk Bantuan Dana Rumah (BDR) dan Rp50.600.000 untuk biaya Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT).

Jika memungkinkan, pembangunan itu dilakukan oleh masyarakat secara swadaya dengan pendampingan dari pemerintah. Dana pendampingan ini seringya di luar dana stimulan ini. Di Mentawai, dana stimulan sebesar kurang lebih Rp. 98 juta sudah termasuk dana pendampingan. Untuk tempat yang sangat jauh, misalnya di Wasior untuk bencana banjir bandang tahun 2010, pemerintah terpaksa menggunakan kontraktor. Dana yang diberikan tetap sifatnya stimulan. Semua dana stimulan ini didasarkan pada penilaian atas kerusakan dan kerugian yang kemudian diturunkan menjadi kebutuhan pasca bencana. Besaran ditentukan berdasarkan, disamping dengan kebutuhan, tentunya kemampuan fiskal pemerintah.

Opsi Kompensasi Korban Terorisme

Secara persis, kisaran kompensasi tidak disebutkan di dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2014. Tetapi sifatnya self-assessment. Akan menjadi susah menentukan kerugian karena potensi kerugian akan sangat besar, jika dimasukkan.

Seorang kepala rumah tangga yang meninggal akibat terorisme, mengakibatkan hilangnya pendapatan yang besar jika dihitung masa kerja hingga pensiun. Demikian halnya jika seorang kepala keluarga mengalami cacat tetap, maka potensi pendapatannya akan berkurang dibanding bila bekerja dalam kondisi sehat.

Kecelakaan di jalan raya, yang bisa dikaitkan dengan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kebijakannya, dapat mengakibatkan korban meninggal atau cacat seumur hidup. Dengan logika yang sama seperti di atas, kepala keluarga yang meninggal dan cacat juga seharusnya mendapat kompensasi dari pemerintah. Karena pihak pelaku tidak bisa memberikan kompensasi ini, seharusnya ditanggung negara jika mengikuti logika di atas.

Akan tetapi, untuk kecelakaan lalu lintas ada asuransi Jasa Raharja. Jelas nilai tanggungnya untuk korban meninggal dan cacat tetap. Korban meninggal mendapatkan tanggungan Rp. 25 juta untuk kecelakaan darat dan laut. Untuk kecelakaan udara Rp. 50 juta. Untuk cacat tetap, nilai tanggungannya sama dengan meninggal. Kerugian potensialnya tidak dimasukkan, karena memang rumit menentukan besarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun